Daerah

Wabup Aceh Utara Tarmizi Panyang Hadiri Muzakarah Ulama Ke -4 Tanah Luas

1001
×

Wabup Aceh Utara Tarmizi Panyang Hadiri Muzakarah Ulama Ke -4 Tanah Luas

Sebarkan artikel ini
Foto:Wabup Aceh Utara Tarmizi Panyang

Batasaceh.com— Wakil Bupati Aceh Utara, Tarmizi Panyang,hadiri sekalian membuka Muzakarah ulama keempat Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara.

Kegiatan tersebut digelar di Lapangan A-1 PGE Simpang Rangkaya, Rabu 19 November 2025.

Muzakarah tersebut dihadiri sejumlah ulama, yaitu Tgk. H. Abdul Manan (Abu Blang Jruen), Tgk. H. Nuruzzahri (Waled Nu Samalanga),
Dr. Tgk. H. Helmi Imran, M.A (Aba Nisam), Tgk. H. Muhammad Sufi (Abi Sufi Paloh Gadeng), dan Tgk. Zainuddin (Abi Zai Bayu). Juga hadir Camat Tanah Luas, Bakhtiar, Kapolsek Tanah Luas, Ipda Marzuki, para keuchik, tokoh agama, masyarakat, dan sejumlah unsur lainnya.

Tarmizi Panyang, menyampaikan bahwa dengan adanya muzakarah ini semua permasalahan umat dapat dibahas secara bersama, dan berlandaskan syariat Islam yang kaffah sebagaimana visi-misi Bupati-Wakil Bupati Aceh Utara, slogan ‘Aceh Utara Bangkit’.

“Permasalahan umat nanti akan dibahas olehpara ulama kita sebagai penuntun umat dan penjaga nilai-nilai agama di tengah kehidupan masyarakat. Dengan harapan hasil muzakarah ini, nantinya dapat menjadi panduan bersama dalam menyikapi berbagai persoalan sosial atau keagamaan,” kata Tarmizi.

Baca Juga :  Turnamen Sepak Bola Piala Bupati-Wakil Bupati Aceh Utara Cup II Resmi Dibuka

Kata Tarmizi, ada beberapa isu yang turut dibahas dalam forum ilmiah tersebut, meliputi penanganan aliran sesat di tengah masyarakat, pengelolaan dan status tanah wakaf, penentuan pihak yang berhak menjadi wali nikah (hakim atau wali adhal), hukum terkait praktik jasa parkir liar, persoalan fikih dan sejumlah hal lainnya.

Camat Tanah Luas Bachtiar SE, melalui Ketua Panitia Muzakarah, Al Halim Ali, menyebutkan, dalam muzakarah kali ini para ulama membahas berbagai persoalan fikih dan keagamaan yang tengah menjadi perhatian masyarakat, mulai dari masalah ihdad, hukum ikhtiar menurut Ahlussunnah, hingga polemik waqaf dan tanah terlantar.

“Melalui momentum muzakarah ini mari kita tingkatkan pemahaman serta pengamalan umat di bidang aqidah, ibadah, akhlak dan muamalah,” ujar Halim.

*Rumusan Hasil Muzakarah Ulama Keempat Kecamatan Tanah Luas*

Muzakarah ulama keempat adalah lanjutan dari muzakarah ketiga, melalui kegiatan ini kiranya tercipta sinergisitas ulama, umara dan masyarakat. Hasilnya, nanti akan menjadi panduan dan pedoman bagi masyarakat serta pemangku kepentingan untuk menjawab berbagai persoalan umat sesuai dengan perkembangan zaman dalam bidang agama (aqidah, ibadah, akhlak, muamalah, dan lainnya), serta dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Juga :  Satlantas Polres Aceh Utara dan Dishub Gelar Ramp Check Kendaraan Angkutan 

Dalam muzakarah tersebut, pertama sekali dibahas tentang hukum perempuan yang mendapat panggilan haji dan bekerja saat beriddah karena kematian suaminya; Jika perempuan tersebut telah duluan masuk dalam ihram sebelum wafat suaminya, maka boleh baginya berangkat menunaikan haji atau umrah. Adapun jika duluan wafat suaminya sebelum ia masuk dalam ihram, maka haram terhadapnya berangkat menunaikan haji atau umrah dan perempuan tersebut dianggap tidak memenuhi syarat isthitaah untuk menunaikan ibadah haji.

Tidak boleh bagi perempuan tersebut pergi bekerja selama masa ihdad jika ada yang menanggung nafkah baginya. Namun, jika tidak ada yang menanggung nafkah baginya dan tidak ada biaya untuk nafkah selain dari gaji yang diperoleh dari pekerjaan atau dia akan diberhentikan dari tempat ia bekerja, maka boleh baginya pergi bekerja karena dipandang sebagai hajat. Namun demikian, perempuan tersebut tetap wajib menjaga aturan-aturan ihdad lainnya seperti tidak memakai pakaian yang menarik perhatian laki-laki dan tidak memakai makeup. (RJ)

Logo Lhokseumawe
🕌 Jadwal Sholat
KOTA LHOKSEUMAWE & Sekitarnya
Jumat, 21/11/2025
Imsak
04:52
Subuh
05:02
Terbit
06:18
Dhuha
06:47
Dzuhur
12:21
Ashar
15:42
Maghrib
18:17
Isya
19:29

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *