Daerah

Terkait Tuduhan Dugaan Tidak Transparansi Dana Matang Ben Ini Penjelasan Geuchik

18
×

Terkait Tuduhan Dugaan Tidak Transparansi Dana Matang Ben Ini Penjelasan Geuchik

Sebarkan artikel ini

Batasaceh.com– Geuchik Gampong Matang Ben, Saiful Amri, membantah keras tuduhan yang dilayangkan oleh oknum tertentu terkait tidak transparannya Dana Desa (DD) serta pengelolaan dana Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Makmu Beusare. Tuduhan tersebut, menurutnya, tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan masyarakat.

Saiful Amri menjelaskan bahwa pembelian sebidang tanah untuk meunasah dengan anggaran sebesar Rp 37.825.000 juta dari dana BUMG sudah melalui proses musyawarah desa yang melibatkan para aparatur, tokoh masyarakat, dan warga setempat. Keputusan tersebut diambil bersama sebagai bentuk upaya meningkatkan fasilitas ibadah bagi masyarakat.

“Penggunaan dana tersebut sudah kami musyawarahkan secara transparan. Semua pihak yang hadir menyepakati pembelian tanah untuk meunasah. Dana ini akan dikembalikan ke kas BUMG pada saat pencairan dana desa tahun 2025,” tegas Saiful Amri saat memberikan keterangan, Jum’at 17 Januari 2025.

Baca Juga :  DPP Elang 3 Hambalang Aceh Mendukung Penuh Upaya Pemerintah Terkait Revisi UUD TNI

Ia juga menyebutkan bahwa tuduhan tidak transparan adalah upaya oknum tertentu untuk menciptakan keresahan di tengah masyarakat. “Kami selalu mengutamakan prinsip keterbukaan dalam setiap pengelolaan dana desa. Tuduhan ini tidak benar dan kami siap memberikan klarifikasi jika dibutuhkan,” tambahnya.

Geuchik Matang Ben berharap masyarakat tidak mudah terpancing oleh isu yang tidak jelas sumbernya. Ia juga mengimbau agar semua pihak mendukung pembangunan desa secara bersama-sama tanpa menimbulkan konflik yang dapat menghambat kemajuan Gampong Matang Ben. Setiap permasalah dan kekeliruan yang timbul dalam pembangunan desa pihaknya siap untuk melakukan mediasi.

Baca Juga :  Plt Sekda Aceh: BRA Harus Hadir sebagai Pemberi Solusi

Sementara itu, beberapa tokoh masyarakat yang hadir dalam musyawarah tersebut juga membenarkan pernyataan Saiful Amri. Mereka menyebut bahwa penggunaan dana BUMG untuk pembelian tanah telah sesuai dengan kebutuhan dan prosedur yang berlaku.

“Musyawarah adalah dasar keputusan kami. Tidak ada hal yang ditutupi, dan semuanya untuk kepentingan bersama,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat. Diharapkan penyelesaian isu ini dapat dilakukan secara damai demi menjaga keharmonisan dan kemajuan Gampong Matang Ben.

 

Logo Lhokseumawe
🕌 Jadwal Sholat
KOTA LHOKSEUMAWE & Sekitarnya
Jumat, 18/04/2025
Imsak
04:57
Subuh
05:07
Terbit
06:20
Dhuha
06:48
Dzuhur
12:34
Ashar
15:45
Maghrib
18:41
Isya
19:51

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *