DaerahNews

Terkait Tudingan Dana BUMG Desa Matang Ben Tanah Luas Tidak Transparan ini Penjelasan Geuchik Saiful Amri

4
×

Terkait Tudingan Dana BUMG Desa Matang Ben Tanah Luas Tidak Transparan ini Penjelasan Geuchik Saiful Amri

Sebarkan artikel ini

Foto:Ilustrasi

Batasaceh.Com – Geuchik Gampong Matang Ben, Saiful Amri, membantah keras tuduhan yang dilayangkan oleh oknum tertentu terkait tidak transparannya pengelolaan dana Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Makmu Beusare. Tuduhan tersebut, menurutnya, tidak berdasar dan berpotensi menyudtkan.

Saiful Amri menjelaskan bahwa pembelian sebidang tanah untuk meunasah dengan anggaran lebih kurang sebesar Rp 23 juta dari dana BUMG sudah melalui proses musyawarah desa yang melibatkan para aparatur, tokoh masyarakat, dan warga setempat. Keputusan tersebut diambil bersama sebagai bentuk upaya meningkatkan fasilitas ibadah bagi masyarakat dan nantinya peminjaman sementara nanti akan dikembalikan pada anggaran Dana Desa 2025 ini.

Baca Juga :  Pasangan Gubernur Terpilih Mualem Dekfat Undang Inpestor Untuk Ciptakan Lapangan Kerja

“Penggunaan dana tersebut sudah kami musyawarahkan secara transparan. Semua pihak yang hadir menyepakati pembelian tanah untuk meunasah. Dana ini akan dikembalikan ke kas BUMG pada saat pencairan dana desa tahun 2025,” tegas Saiful Amri saat memberikan keterangan, Senin 06 Januari 2025.

Ia juga menyebutkan bahwa tuduhan tidak transparan adalah upaya oknum tertentu untuk menciptakan keresahan di tengah masyarakat. “Kami selalu mengutamakan prinsip keterbukaan dalam setiap pengelolaan dana desa. Tuduhan ini tidak benar dan kami siap memberikan klarifikasi jika dibutuhkan,” tambahnya.

Geuchik Matang Ben berharap masyarakat tidak mudah terpancing oleh isu yang tidak jelas sumbernya. Ia juga mengimbau agar semua pihak mendukung pembangunan desa secara bersama-sama tanpa menimbulkan konflik yang dapat menghambat kemajuan Gampong Matang Ben.

Baca Juga :  Senketa Batas Lahan Gampong Batee VIII Dengan PT Satya Agung Belum Tuntas

Sementara itu, beberapa tokoh masyarakat yang hadir dalam musyawarah tersebut juga membenarkan pernyataan Saiful Amri. Mereka menyebut bahwa penggunaan dana BUMG untuk pembelian tanah telah sesuai dengan kebutuhan dan prosedur yang berlaku.

“Musyawarah adalah dasar keputusan kami. Tidak ada hal yang ditutupi, dan semuanya untuk kepentingan bersama,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat. Diharapkan penyelesaian isu ini dapat dilakukan secara damai demi menjaga keharmonisan dan kemajuan Gampong Matang Ben. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *