DaerahNews

Senketa Batas Lahan Gampong Batee VIII Dengan PT Satya Agung Belum Tuntas

5
×

Senketa Batas Lahan Gampong Batee VIII Dengan PT Satya Agung Belum Tuntas

Sebarkan artikel ini

Batasaceh.com- Sangketa batas lahan dengan PT Satya Agung Simpang Keuramat Aceh Utara terus berlanjut tak kunjung penyelesaiannya.

Senator Aceh H. Sudirman S.Sos (Haji Uma) lakukan pertemuan dengan unsur perwakilan masyarakat Gampong Batee VIII, Simpang Keuramat di Culture Cafe Desa Alue Awe, Kecamatan Muara Dua Lhokseumawe, Senin 06 Januari 2025

Kata Haii Uma perwakilan warga bertemu dengan pihaknya,pbahasan upaya mediasi atas masalah konflik lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berlangsung sejak 2020 lalu antara PT. Satya Agung dengan warga setempat,” ujarnya

“Hasil dari pertemuan itu yakni tuntutan dari masyarakat nantinya akan disampaikan kepada pihak PT. Satya Agung guna untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.Pertemuan ini adalah bagian upaya untuk mediasi guna mencari solusi penyelesaian atas konflik lahan yang telah berlarut lama antara masyarakat Batee IV Kecamatan Simpang Keuramat dengan PT. Satya Agung”, ucap Haji

Atas dasar tersebut, Haji Uma melakukan pertemuan dengan perwakilan masyarakat Batee VIII. Haji Uma juga menjelaskan jika sebelum pertemuan dengan masyarakat ini, dirinya juga telah bertemu perwakilan PT. Satya Agung dalam upaya mendapat gambaran masalah dari kedua belah pihak terkait.

Baca Juga :  Terkait Tudingan Dana BUMG Desa Matang Ben Tanah Luas Tidak Transparan ini Penjelasan Geuchik Saiful Amri

“Upaya penyelesaian permasalahan ini sebenarnya sudah dilakukan berulang kali sebelumnya namun belum menemui jalan penyelesaian. Karena itu, atas dasar surat dari masyarakat kita mencoba untuk upaya mediasi yang kita harapkan nantinya dapat menemukan solusi penyelesaian”, kata Haji Uma.

“Ada 2 tuntutan utama yang disampaikan oleh masyarakat Batee VIII, Simpang Keuramat yang diwakili Muhammad Nasir, Kepala Dusun Keramat dan Jafaruddin selaku Tuha Peut Gampong Batee VIII serta Hafid kepada Haji Uma,” ucapnya

Tuntutan pertama meminta agar dilakukan pengukuran ulang atas lahan yang diklaim oleh PT. Satya Agung untuk pembuktian kepemilikan lahan tersebut apakah milik perusahaan atau masyarakat.

Tuntutan kedua jika pengukuran ulang tidak dilakukan, maka alternatifnya lahan 200 hektar yang dikelola dan digarap saat ini oleh masyarakat dilakukan tukar guling untuk menjadi milik masyarakat. Selain itu, lahan seluas kurang lebih 37 hektar yang saat ini digarap PT Satya Agung dapat menjadi milik perusahaan.

Baca Juga :  Persiapan Jelang MTQ Tingkat Kabupaten Aceh Utara Tahun 2025

Namun catatannya, jika disepakati maka harus ada komitmen tertulis yang turut disaksikan oleh pemerintah atau pihak yang berwenang untuk menjamin kesepakatan tersebut nantinya.

Hasil tuntutan masyarakat tersebut, Haji Uma menegaskan jika posisinya sebagai penengah yang akan memediasi. Karena itu, tuntutan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada PT Satya Agung guna dipertimbangkan.

“Dalam hal ini, saya pada posisi sebagai penengah yang berupaya memediasi para pihak yang bersengketa. Karena itu, hasil tuntutan ini nantinya akan kita sampaikan kepada PT Satya Agung untuk agar dapat menjadi pertimbangan untuk selanjutnya kita diskusikan kembali nantinya”, tutup Haji Uma.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *