Batasaceh.com – Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Aceh Utara mengumumkan bahwa Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) resmi menerbitkan Seruan Bersama menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H / 2026 M. Seruan ini dikeluarkan untuk memastikan kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah di wilayah “Bumi Pase”.
Dokumen yang ditandatangani oleh unsur pimpinan daerah, termasuk Penjabat Bupati, Ketua DPRK, serta jajaran TNI/Polri dan Ulama (MPU) tersebut, memuat instruksi tegas bagi masyarakat, pelaku usaha, hingga Aparatur Negara.
Poin Utama Seruan Bersama Forkopimda Aceh Utara:
1. Pembatasan Jam Operasional Kuliner
Selama bulan Ramadhan, pengusaha warung kopi (warkop), kafe, dan restoran dilarang keras menjual makanan dan minuman mulai pukul 05.00 WIB hingga 16.00 WIB. Tempat usaha juga wajib ditutup 15 menit sebelum Shalat Isya dan baru diperbolehkan buka kembali setelah pelaksanaan Shalat Tarawih.
2. Aturan Buka Puasa Bersama (Bukber)
Bagi masyarakat atau pelaku usaha yang menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama, diwajibkan untuk memisahkan pengunjung laki-laki dan perempuan yang bukan mahram demi menjaga nilai-nilai syariat.
3. Larangan Hiburan dan Game Online
Pemerintah menginstruksikan penghentian total kegiatan tempat hiburan, rekreasi, warnet, dan permainan game online. Masyarakat juga dilarang keras membakar petasan atau mercon yang dapat mengganggu ketentraman ibadah.
4. Penghormatan bagi Non-Muslim
Forkopimda menghimbau warga non-muslim untuk menghormati umat Islam yang sedang berpuasa dengan menjaga tutur kata dan perilaku, guna memelihara kerukunan antarumat beragama di Kabupaten Aceh Utara.
5. Pengawasan dan Sanksi Syariat
Segala bentuk pelanggaran akan ditindak tegas oleh petugas Wilayatul Hisbah (WH) dan Muspika setempat. Pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Aqidah, Ibadah, dan Syi’ar Islam.
Pesan Penutup
Diskominfo Aceh Utara mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menyosialisasikan seruan ini agar dijalankan dengan penuh kesadaran. Pemerintah berharap Ramadhan tahun ini menjadi momentum untuk memperkuat ibadah serta menjaga perdamaian dan kerukunan di tengah masyarakat.
Sumber: Diskominfosa Aceh Utara
Lhoksukon, 22 Januari 2026












