Bataceh.com – InfoPublik, Lembaga Aceh Resource & Development (ARD) menggelar diskusi dengan tema “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tambang Ilegal di Aceh” di salah satu hotel di Banda Aceh pada Senin (17/4/2023) sore.
Sejumlah pembicara dihadirkan dalam kegiatan ini, antara lain AKBP Muliadi (Kasubdit IV Tipidter Polda Aceh), M. Rizal Faevi Kirani (Ketua Komisi V DPRA/Sekretaris Pansus Minerba DPRA).
Kemudian, Khairil Basyar (Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh), Ahmad Shalihin (Direktur Walhi Aceh), dan Askhalani (Koordinator GERAK Aceh).
Ketua ARD, Misdarul Ihsan menuturkan, persoalan tambang ilegal menjadi isu yang selalu dibicarakan setiap tahunnya. Ini karena jumlah tambang ilegal semakin bertambah setiap tahunnya.
“Ini sama-sama kita ketahui bahwa setiap tahun itu bukan berkurang, tetapi makin berani orang melakukan kegiatan tambang ilegal baik terbuka ataupun tertutup,” ujarnya.
Ia mengatakan, kegiatan tambang ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi terhadap penyalahgunaan kekuasaan ataupun potensi korupsi.
“Karena di beberapa tambang ilegal banyak menggunakan BBM bersubsisi yang juga dipasok secara ilegal,” tutur Ihsan.
Berangkat dari hal itu, kata Ihsan, ARD kemudian mencoba untuk membuat diskusi ini. Melalui diskusi ini diharapkan melahirkan sebuah rekomendasi terkait langkah yang harus dilakukan terkait penertiban tambang ilegal.
“Solusi terkait ini akan dipaparkan oleh para pemateri yang sudah hadir hari ini,” demikian Ihsan. (mc/02)