Batasaceh.com- Seorang pria berinisial M (20) asal Peureulak, Aceh Timur diamankan oleh Satpol PP/WH Lhokseumawe karena peminta sumbangan dengan mengatasnamakan dayah (pesantren) palsu.
Pelaku ditangkap saat sedang meminta sumbangan di sekitar Kota Lhokseumawe, Kamis (18/7) sekitar pukul 17.05.
“Pelaku ditangkap berdasarkan laporan warga yang curiga terhadap pelaku,” kata Kasatpol PP/WH, Heri Maulana, Kamis (18/7).
Heri mengatakan berdasarkan pengakuan pelaku dana hasil dari sumbangan tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadi dan membeli narkoba jenis sabu.
“Pelaku kini kita amankan dan dibawa ke Balai Rehabilitasi Moral dan Akhlak MHM-TIMS Blang Panyang. Seluruh pelanggaran yang terkait ketertiban umum dan syariat Islam akan dilaporkan untuk penanganan lebih lanjut,” katanya.
Heri Maulana berharap tindakan tegas ini dapat menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat.
“Semoga dengan aksi yang tegas ini bisa terciptanya rasa aman dan nyaman antar masyarakat,” pungkasnya.