Batasaceh.com–HUT Bhayangkara Ke 79 tahun Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika hasil sitaan, Selasa, 1 Juli 2025. Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Aceh Utara dengan disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 73.484 gram daun ganja kering, 238,89 gram sabu-sabu, dan 40 butir ekstasi. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan digiling menggunakan blender.
“Ini adalah bentuk komitmen kita bersama dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah hukum Aceh Utara,” kata Kapolres Aceh Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K, kepada wartawan.
Nanang menyebut pemusnahan ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat penegak hukum dalam memerangi narkotika. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan peredaran gelap narkoba.
“Mari sama-sama kita perangi narkoba, demi menyelamatkan generasi muda Aceh dari ancaman yang sangat berbahaya ini,” ujarnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung aman dan lancar. Forkopimda yang hadir turut memberikan dukungan moril atas langkah yang dilakukan Polres Aceh Utara dalam menekan tindak pidana narkotika di wilayah tersebut.