Batasaceh.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara berhasil mengamankan enam tersangka yang diduga menyebarkan ajaran yang bertentangan dengan Islam di sebuah masjid di Gampong Ranto, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Aprianto, dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Utara pada Kamis (7/8), mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada Kamis malam, 25 Juli 2025, sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, warga dan pemuda Gampong Ranto melaporkan adanya kegiatan pengajian yang diduga menyimpang di Masjid Hanafiah.
“Saat itu, saksi bersama warga lainnya menemukan tiga tersangka yakni HA bin YS (60) asal Bireuen, ES bin WS (38) asal Jakarta Barat, dan NA bin AJ (53) asal Aceh Utara sedang mengajarkan ajaran Millah Abraham serta menyampaikan tafsir ayat-ayat yang dianggap menyimpang,” kata.
Ia menjelaskan ketiga tersangka datang ke masjid menggunakan dua unit sepeda motor. Mereka juga membawa dua lembar potongan ayat serta sejumlah buku yang mengandung ajaran Millah Abraham.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Utara berhasil menangkap tiga tersangka lainnya. RH bin SH (39) dan AA bin MA (48), keduanya asal Medan, ditangkap di SPBU Pulau Pisang, Kabupaten Pidie, pada malam 28 Juli 2025. Sementara MC bin HA (27) asal Bireuen ditangkap keesokan harinya di kawasan Gandapura, Kabupaten Bireuen.
“Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa para tersangka menyebarkan doktrin-doktrin yang menyimpang. Beberapa di antaranya adalah mengklaim adanya mesias baru setelah Nabi Muhammad SAW, tidak mempercayai mukjizat para nabi seperti Nabi Isa dan Nabi Musa, menyangkal kewajiban salat lima waktu, mengakui jumlah ayat Al-Qur’an berbeda dari yang ditetapkan, menolak peristiwa Isra’ Mi’raj, serta tidak mengakui keistimewaan Nabi Isa sebagai nabi tanpa ayah.” Ujarnya.
Ia menambahkan dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, enam unit handphone, dua unit sepeda motor, satu unit mobil, enam KTP, dua lembar potongan ayat, satu buah notes dan satu notebook, satu unit laptop, dua unit proyektor dan satu layar proyektor, tiga buah buku tabungan (BSI, BPD, dan BCA Syariah), 25 buku ajaran Millah Abraham, tiga modul kajian dan satu catatan ajaran
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 18 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 7 ayat (1), (2), (3), dan (4) Qanun Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah,” tegasnya,