Batasaceh.com – Aceh Utara,Hasil Survey Status Gizi Indonesia (SSGI), prevalensi stunting di Kabupaten Aceh Utara turun 0,5 persen, dari 38,8 persen pada tahun 2021 menjadi 38,3 persen pada tahun 2022.
“Angka ini masih sangat tinggi dan jauh dari target yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Aceh Utara Tahun 2023-2026, di mana diharapkan pada tahun 2024 prevalensi stunting turun menjadi 28 persen,” ungkap Pj. Bupati Aceh Utara DR. Mahyuzar dalam rapat Koordinasi dan Evaluasi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Aceh Utara tahun 2024 Februari lalu, dengan nada kurang puas.
Rapat TTPS perdana di tahun 2024 dan dihadiri para Asisten, Sekda Aceh Utara, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Aceh Utara, para Staf Ahli Bupati, para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Kabupaten Aceh Utara, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara, para Kepala Bagian di lingkungan Setdakab Aceh Utara, Ketua Forum Camat, PIC Stunting Universitas Malikussaleh, para Kepala Puskesmas di lingkungan Kabupaten Aceh Utara, para Kabid Anggota TPPS Aceh Utara, Tenaga Ahli P3MD, Koordinator PKB dan Satgas Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Aceh Utara.
Dalam raker tersebut mencuat berbagai permasalahan yang terjadi diantaranya ; pertama, peran TPPS Kabupaten, Kecamatan dan Gampong belum optimal (melaksanakan pemantauan dan evaluasi dua kali dalam setahun). Kedua, ketersediaan data yang masih kurang berkualitas, ketiga capaian beberapa indikator masih rendah dan ada yang belum dilaporkan/diinput dalam web monitoring aksi Bangda Kemendagri.
Hasil evaluasi juga disebutkan, Intervensi di desa lokus masih belum optimal selain itu Peraturan Bupati (perbub) Aceh Utara Nomor 41 Tahun 2020 tentang Percepatan Penurunan Stunting belum direvisi sesuai dengan Perpres Nomor 72 Tahun 2021.
dan Kunjungan balita ke Posyandu belum maksimal, rata-rata jumlah balita yang hadir ke posyandu sekitar 87 persen.
Menurut Pj. Bupati setiap pihak sangat berperan dalam menyukseskan target terlaksananya penurunan angka stunting sesuai harapan, namun peran Gampong sangat menentukan sukses tidaknya program tersebut.
Peran Gampong
Peran Gampong dan percepatan penurunan stunting telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Utara Nomor 45 tahun 2021 tentang peran gampong dalam penurunan Stunting terintegrasi.
Perbub ini disusun sebagai pedoman bagi pemerintahan Gampong (desa) untuk ikut berperan dalam kegiatan penurunan stunting dan mendukung percepatan penurunan stunting dan dasar pelaksanaan program terkait hal ini yang berbasis Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG).
Perbub ini menjelaskan, sasaran penurunan stunting terintegrasi diutamakan pada intervensi gizi spesifik pada keluarga seribu hari pertama kehidupan (HPK) dan intervensi gizi sensitif bagi masyarakat umum khususnya keluarga.
Intervensi gizi spesifik menyasar, remaja, calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui dan anak berusia 0-59 bulan.
Sedangkan sasaran untuk gizi sensitif terdiri dari ; pemberian makanan tambahan pemulihan kepada ibu hamil kurang energi kronis (KEK). Tablet tambah darah minimal 90 tablet untuk ibu hamil selama masa kehamilan dan konseling gizi, bina keluarga balita.
Pemberian makanan tambahan untuk balita kurus, kehadiran di posyandu, kunjungan ibu hamil – K4 (minimal 4 kali), vitamin A untuk anak usia 6-59 bulan, imunisasi lengkap untuk bayi usia 0-11 bulan, pemberian sumplemntasi zink kepada balita yang diare, tablet tambah darah untuk remaja, saitasi dan air bersih yang layak untuk rumah tangga, keluarga penerima PKH dan jaminan kesehatan pemerintah, kelas parenting untuk orang tua, anak usia 2-6 tahun terdaftar di PAUD, 1000 HKP kelompok miskin dan layanan ibu nifas dan penerapan pekarangan pangan lestari
Kegiatan penurunan stunting di gampong dapat dilaksanakan dalam bentuk pelayanan kesehatan ibu dan anak, pelayanan kesehatan remaja, perbaikan gizi terpadu, sanitasi dan air bersih, perlindungan sosial dan pendidikan anak usia dini.
Bentuk konkrit kegiatan di desa untuk pencegahan stunting diantaranya ; Pengelolaan advokasi konvergensi pencegahan stunting, Rumah Desa Sehat, Konseling gizi, Peningkatan kapasitas dan pemberian insentif untuk Kader Pembangunan Manusia, Kader Posyandu dan pendidik PAUD, Peningkatan layanan kesehatan untuk ibu dan anak, Peningkatan akses ibu hamil dan menyusui serta balita terhadap jaminan kesehatan, Pembangunan fasilitas air bersih dan sanitasi, Penyediaan makanan sehat dan bergizi untuk ibu hamil, balita dan anak sekolah, Pencegahan perkawinan anak dan Pendidikan tentang pengasuh anak melalui PAUD. [ADV]