Batasaceh.com – Banda Aceh. Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh laksanakan Pendalaman Materi Pembinaan Perancang peraturan Daerah dan Perancangan Peraturan Daerah pada hari ini, Kamis (4/5/2023) di Aula Bangsal Garuda, Banda Aceh.
Dibuka oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah Aceh Rakhmat Renaldy, kegiatan ini diikuti oleh pejabat fungsional perancang perundang-undangan dan Analis Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh.
Saat sambutannya, Rakhmat minta kepada perancang perundang-undangan untuk dapat meningkatkan kapasitas serta menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Mengutip ucapan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Rakhmat mengingatkan bahwa tugas tersebut harus mempunyai knowledge dan skill.
“Sebagaimana yang disampaikan oleh Bapak Dirjen, seorang perancang peraturan perundang-undangan harus memiliki knowledge (pengetahuan) yang luas, skill (kemampuan) yang cakap baik secara teknis perundang-undangan maupun instrumen hukum lainnya,” sebut Rakhmat.
lebih lanjut Rakhmat menyebutkan hal paling utama yang harus dimiliki oleh perancang peraturan perundang-undangan yaitu attitude (sikap) yang baik. Menurutnya, hal ini menjadi penting karena produk hukum ini mengatur kehidupan bermasyarakat.
Yang menjadi narasumber pada kegiatan ini adalah Dekan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Dr. M. Gaussyah, S.H., M.H. yang menyampaikan materi terkait Peran Strategis Perancang Peraturan Daerah dan Perancangan Peraturan Daerah.