News

Pemko dan DPRK Sepakati RAPBK Lhokseumawe 2025 Rp.833 Milliar

6
×

Pemko dan DPRK Sepakati RAPBK Lhokseumawe 2025 Rp.833 Milliar

Sebarkan artikel ini

 

Lhokseumawe- Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Tahun Anggaran 2025 disetujui oleh DPRK Lhokseumawe untuk menjadi APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2025.

Keputusan tersebut disampaikan oleh 4 fraksi yakni Partai Aceh, Nasional Demokrat, Golongan Karya dan Kebangkitan Amanat Persatuan Keadilan Sejahtera dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Tentang Persetujuan Terhadap Rancangan Qanun APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2025 bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRK Kota Lhokseumawe, Jumat (29/11).

Atas hal itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Lhokseumawe A. Hanan, SP. MM menyampaikan terima kasih atas kerja keras serta kolaborasi seluruh pihak dalam merumuskan APBK 2025.

Ia bersyukur karena Pemerintah Kota Lhokseumawe dan DPRK Lhokseumawe berhasil menyelesaikan rancangan APBK sebelum batas waktu yang ditentukan.

“Sungguh merupakan hal yang patut diapresiasi dan membanggakan bagi kita semua, bahwa proses penyusunan dan pembahasan Rancangan APBK Lhokseumawe 2025 telah dapat dilakukan melalui proses tahapan yang panjang untuk menyatukan persepsi dan pemahaman yang baik.” Ujarnya dalam penyampaian pendapat Pj Wali Kota.

Pj Wali Kota A. Hanan merincikan bahwa alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan oleh Pemerintah Pusat, dengan komposisi Pendapatan Daerah sebesar Rp.822.090.196.344,-, Selanjutnya Belanja Daerah sebesar Rp.833.742.094.315,-. Target pendapatan dan kebutuhan belanja daerah tersebut, pada APBK Tahun Anggaran 2025 mengalami defisit sebesar Rp.11.651.897.971,- yang ditutupi dengan Pembiayaan Netto sebesar Rp.11.651.897.971,-,

”Dengan demikian maka APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2025 tidak mengalami defisit. Hal tersebut sangat sesuai dengan prinsip anggaran berimbang yakni adanya keseimbangan antara Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan” Tambahnya.

Keseluruhan kebijakan tersebut, telah terangkum dan menjadi sebuah Rancangan Qanun tentang APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2025. Dengan disepakatinya APBK 2025, A. Hanan berharap, Pemko Lhokseumawe dapat memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat di Kota Lhokseumawe.

A. Hanan juga menambahkan bahwa pihaknya menyadari APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2025 ini belum sepenuhnya mengakomodir semua kebutuhan dan keinginan masyarakat. Hal tersebut disebabkan oleh keterbatasan kemampuan keuangan daerah yang dimiliki. Meski demikian, ia berharap proses pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 dapat menjadi berkah untuk pembangunan Kota Lhokseumawe yang dicintai.

“Selanjutnya setelah persetujuan bersama akan disampaikan kepada Gubernur untuk dilakukan evaluasi selanjutnya dijadikan dasar pelaksanaan anggaran dan kegiatan perangkat daerah. Semoga dapat dilaksanakan sesuai target,” Tutup A. Hanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *