Daerah

BPKA Berikan Pelayanan Program Pemutihan Bayar PKB 2 Tahun Saja

1
×

BPKA Berikan Pelayanan Program Pemutihan Bayar PKB 2 Tahun Saja

Sebarkan artikel ini
Foto:Istimewa
Foto:Istimewa/batasaceh.com

Batasaceh.com – Badan Pengelolaan Aceh (BPKA) melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Wilayah V Kota Lhokseumawe, kembali membuka program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) periode 2 Desember 2024- 2 Januari 2025.

“Penghapusan Denda Pajak, Bebas Pajak Progesif, Bebas Biaya BBN-KB ke II, cukup bayar pajak 2 tahun saja yang menunggak pajak lebih 2 tahun,”ucap Kepala UPTD BPKA Wilayah V Kota Lhokseumawe, Chaidir, SE.,MM, dalam keterangannya kepada awak media, pada sabtu 30 November 2024.

Ia mengatakan, dalam program itu
memberikan pembebasan dan/atau keringanan bagi wajib pajak yang menunggak pajak di atas 2 tahun cukup membayar 2 tahun pokok pajak dan dibebaskan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta pajak progresif.

Baca Juga :  Hibah Lahan Presiden Prabowo di Aceh, Pj Gubernur Dampingi Menteri Kehutanan Tinjau CRU Peusangan
Foto:Istimewa

Memberikan pembebasan dan/atau keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) beserta pajak progresif dapat dilakukan di Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling dan Samsat Jempol kota lhokseumawe.

Pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dapat dilakukan melalui kanal PT. Bank Aceh Syariah dan Samsat Digital Nasional (SIGNAL) dikecualikan pada kanal pembayaran PT. Pos Indonesia.

Disebutkan, dalam hal terjadi pergantian STNK (5 tahunan) proses keringanan dan/ atau pembebasannya harus dilakukan pada Kantor Bersama Samsat asal domisili kendaraan bermotor sesuai dengan alamatnya.

“Bagi wajib pajak yang tidak mengikuti keputusan ini, dapat membayarkan kewajiban pembayarannya pada seluruh layanan Samsat,”katanya.

Baca Juga :  Pj Wali Kota Lhokseumawe  Pastikan Harga Pokok Tetap Stabil Jelang Nataru

Lanjut Chaidir, pemberian pembebasan dan/atau keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dengan ketentuan : Pembebasan dan/atau keringanan Pajak kendaraan Bermotor dipersyaratkan sebagai berikut: identitas diri pemilik/penguasa kendaraan bermotor beserta Nomor Telepon Seluler;
Notice Pajak (TBPKP) asli, atau Surat Keterangan Hilang dari instansi terkait;

STNK asli; wajib pajak Badan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pembebasan pengenaan Pajak Progresif dengan ketentuan:
bagi seluruh jenis kendaraan se-Aceh selama masa pembebasan dan/atau keringanan, dikecualikan bagi pendaftaran kendaraan bermotor baru.

“Diberikan kemudahan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dalam 100 hari sebelum jatuh tempo Pajak Kendaraan Bermotor,”terangnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *