Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kewirausahaan Universitas Syiah Kuala (USK) Prof. Dr. Mustanir, M.Sc mengingatkan kepada para mahasiswa yang berhak menerima beasiswa KIP K tersebut untuk wajib melakukan pendaftaran ulang tanpa perlu membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau SPP, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Untuk mahasiswa yang dinyatakan lulus KIP K dengan verifikasi wajib membayar UKT/SPP, maka uang SPP tersebut akan dikembalikan apabila kemudian dinyatakan lulus verifikasi.
Sedangkan bagi pelamar beasiswa KIP K yang tidak lulus, maka mahasiswa tersebut statusnya seperti mahasiswa reguler lain yang biaya pendidikannya ditanggung sendiri.
“Informasi lengkap untuk tahapan pendaftaran ulang beasiswa KIP K ini dapat diakses pada laman resmi website USK atau dapat menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT) USK pada nomor: 08116701962,” ucapnya, Kamis (11/5/2023).
Lanjut Mustanir , jumlah penerima beasiswa KIP K di USK pada tahun ini diperkirakan akan meningkat. Mengingat pada tahun lalu, jumlah penerima beasiswa KIP K sebanyak 1.611 dengan jumlah pelamar 2.172 calon penerima.
“Karena untuk jalur SNBP saja ada 1.153 calon penerima. Jadi jumlahnya bisa lebih besar lagi, karena itu belum termasuk jalur SNBT yang biasanya lebih banyak lagi jumlahnya,” pungkasnya