Daerah

Kuasa Hukum TA Khalid Safaruddin Klarifikasi Tudingan Cliennya Menjual Tanah Negara di Lhokseumawe

8
×

Kuasa Hukum TA Khalid Safaruddin Klarifikasi Tudingan Cliennya Menjual Tanah Negara di Lhokseumawe

Sebarkan artikel ini
Foto:Kuasa Hukum TA Khalid,Sabaruddin/batasaceh.com

Batasaceh.com-Anggota DPR RI Teuku Abdul Khalid atau yang akrab disapa TA Khalid dilaporkan ke Polres Lhokseumawe oleh seorang warga bernama Sofian M. Diah atas dugaan penjualan tanah negara seluas 1.053 meter persegi di Dusun Sawang Keupula, Desa Uteunkot, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.

Sofian mengaku membeli tanah tersebut kepada TA Khalid beberapa tahun lalu dengan nilai transaksi sebesar Rp 421 juta. Saat itu, ia dijanjikan akan memperoleh dokumen kepemilikan berupa sertifikat hak milik.

Namun, saat Sofian mengurus penerbitan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), permohonannya tidak dapat diproses. BPN menyatakan tanah tersebut berada di kawasan daerah serapan air sungai dan jalur hijau.

“Hal itu diketahui setelah BPN melakukan pengecekan ke lapangan menggunakan alat khusus. Dari situ terungkap bahwa tanah tersebut merupakan tanah negara,” kata Sofian

Setelah mengetahui status lahan tersebut, kata Sofian, dirinya sempat menyampaikan persoalan itu secara langsung kepada pihak terlapor. Namun, upaya komunikasi tersebut tidak mendapat tanggapan.

“Karena tidak ada respons dan kami merasa dirugikan, akhirnya kami melaporkan kasus ini ke kepolisian agar mendapatkan kejelasan dan solusi hukum,” kata Sofian.

Sementara itu,Safaruddin selaku kuasa hukum T. A. Khalid yang juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), saat konfrensi pers dengan sejumlah a2qk media menyebutkan, bahwasanya tanah miliknya yang dijual kepada Sofian M. Diah bukan tanah milik negara.

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Lhokseumawe Hadiri Groundbreaking Rehabilitasi Sawah Terdampak Bencana di Aceh Utara

“Pada awalnya T.A Khalid membeli sebidang tanah dari Zakaria Ibsajasa dengan Akte Jual Beli Tanah Nomor 157/MD/2006/ pada 22 Juni 2006 dengan PPAT, A.Majid seluas 3.280 meter,” ujar Safaruddin

Safaruddin menyebutkan, tanah 3.280 meter tersebut dengan batas-batas yakni Utara dengan Tanah Alur Sawang 81.00 meter,
Timur dengan Tanah Alur Sawang 41.00 meter,
selatan dengan Tanah Tambak 81.00 meter, dan daerah Barat dengan lahan tidur atau Alur 41.00 meter.

Lanjutnya, berdasarkan alat bukti berupa Akte Jual Beli yang dibuat oleh A. Madjid, PPATS Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe Nomor 469/MD/2005/ tertanggal 19 September 2005. Sehingga pada 2019, sebagian tanah tersebut TA Khalid menjual kepada Sofyan M Diah. MBA seluas 1.032 meter dengan luas Utara 27 meter, Timur 39 meter, Selatan 27 meter, dan Barat 39 meter dengan Akte Jual Beli Nomor 30/MD/2019.

“Kemudian Sofyan M Diah MBA mengirimkan surat somasi kepada TA Khalid yang menyampaikan keberatan karena lahan yang dibelinya tidak dapat disertifikatkan menjadi Hak Milik, hal tersebut berdasarkan surat dari BPN Lhokseumawe,” sebutnya.

Kata Safaruddin, setelah mendapatkan somasi tersebut, TA Khalid juga baru mengetahui jika areal tersebut tidak bisa disertifikatkan menjadi hak Milik, lantaran telah ditetapkan menjadi kawasan Ruang Terbuka Hijau pada 2014 oleh Pemko Lhokseumawe dengan Qanun Nomor 1 tahun 2014 jo Nomor 2 tahun 2024, tentang Rencana tata Ruang Wilayah Lhokseumawe pada 2024 hingga 2044 tanpa pemberitahuan kepada dirinya sebagai pemilik lahan.

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Lhokseumawe Hadiri Groundbreaking Rehabilitasi Sawah Terdampak Bencana di Aceh Utara

Dan pada 6 Oktober 2025, lanjut Safaruddin, TA Khalid mengajukan Permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk Nonberusaha kepada Walikota Lhokseumawe dengan tujuan penerbitan sertifikat Hak Milik atas lahan tersebut. Sehingga pada 1 Oktober 2025, Pemerintah Kota Lhokseumawe menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk TA Khalid seluas 3.000 meter persegi.

Dengan begitu, Safaruddin menjelaskan, persetujuan luas 3.000 meter persegi ini telah meliputi sebagian lahan yang sebelumnya telah dijual kepada Sofyan M Diah MBA, dan dengan dasar tersebut Sofyan M Diah MBA juga dapat mengajukan sertifikat Hak Milik yang sebelumnya ditolak. Dan pada 12 Januari 2026, TA Khalid telah mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik ke BPN Lhokseumawe dan saat ini sedang dalam proses.

“Jadi tuduhan menjual tanah negara itu tidak benar, dan dalam hal ini kami sedang melakukan pengkajian untuk melakukan langkah hukum apakah itu perdata atau pidana, mengenai pemberitaan yang tidak tepat terhadap T. A Khalid,” imbuhnya

Logo Lhokseumawe
🕌 Jadwal Sholat
KOTA LHOKSEUMAWE & Sekitarnya
Jumat, 16/01/2026
Imsak
05:16
Subuh
05:26
Terbit
06:42
Dhuha
07:11
Dzuhur
12:45
Ashar
16:06
Maghrib
18:40
Isya
19:53

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *