News

Kredit Macet, Begini Cara Putihkan Nama di SLIK OJK atau BI Checking

33
×

Kredit Macet, Begini Cara Putihkan Nama di SLIK OJK atau BI Checking

Sebarkan artikel ini

Masyarakat perlu memperhatikan skor kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking, guna mempermudah proses pengajuan kredit.

Jika skor kredit buruk, pengajuan pinjaman berpotensi terhambat. Bahkan, lembaga keuangan seperti bank maupun multifinance dapat menolak permohonan kredit.

Selain itu, OJK telah mewajibkan platform pinjaman online berbasis peer-to-peer (P2P) lending untuk melaporkan data ke SLIK. Dengan demikian, riwayat pinjaman di layanan P2P lending juga akan memengaruhi skor kredit seseorang.

Sebelum aturan tersebut dirilis, Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) bahkan menyebut 40% pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) ditolak karena skor kredit buruk. Mereka menyebut hal itu disebabkan oleh tunggakan cicilan di pinjol.

Selain itu, OJK juga sempat menyoroti kasus para pencari kerja yang gagal mendapatkan pekerjaan karena terganjal oleh skor kredit di SLIK OJK.

Baca Juga :  Sambut Ramadhan 1447 H, Forkopimda Aceh Utara Terbitkan Seruan Bersama: Atur Jam Operasional Warung hingga Pemisahan Non-Mahram

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan bahwa data SLIK dapat dilakukan pembaruan apabila peminjam (borrower) telah melakukan pembayaran atau melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebenarnya saat ini pengecekan SLIK dapat dilakukan secara mandiri. Oleh karena itu, seseorang sebaiknya seseorang perlu mengecek skor kredit sebelum mengajukan pinjaman.

Mengutip laman pegadaian.co.id, skor SLIK OJK dibagi menjadi lima. Nasabah dengan skor 1 berarti memiliki riwayat kredit paling baik sedangkan yang memiliki skor 5 bermasalah dengan kredit macet.

Perlu diketahui bahwa hanya debitur dengan skor 1 dan 2 dapat mengajukan kredit kepada bank tanpa menemui masalah. Nasabah dengan skor 3, 4, dan 5 perlu melakukan pembersihan skor terlebih dahulu.

Baca Juga :  Pemerintah Pusat Salurkan Bantuan bagi Korban Hidrometrologi tahap II, Aceh Utara 96 Milliar

Adapun cara mengetahui skor kredit, bisa dilakukan melalui laman resmi idebku.ojk.go.id. Lantas, bagaimana caranya apabila sudah memiliki catatan kredit buruk?

Apabila masih ada tunggakan kredit yang belum terselesaikan, satu-satunya cara untuk membersihkan catatan kredit yang jelek adalah dengan melunasi kewajiban yang belum terselesaikan.

Akan tetapi, ada kemungkinan tunggakan kredit muncul karena suatu kesalahan. Bila menduga hal tersebut terjadi, maka yang perlu dilakukan adalah menghubungi atau melaporkan masalah tersebut ke pihak terkait.

Lazimnya, pembaruan data SLIK OJK akan dilakukan maksimal 30 hari sejak pelunasan. Anda juga bisa meminta surat keterangan lunas (SKL) sebagai bukti untuk mengajukan kredit baru.

Nah, itu dia cara memutihkan nama dari kredit macet SLIK OJK atau BI Checking di 2025. Semoga membantu!

Sumber : CNBC Indonesia

Logo Lhokseumawe
🕌 Jadwal Sholat
KOTA LHOKSEUMAWE & Sekitarnya
Rabu, 04/03/2026
Imsak
05:17
Subuh
05:27
Terbit
06:39
Dhuha
07:06
Dzuhur
12:47
Ashar
16:02
Maghrib
18:47
Isya
19:56

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *