Batasaceh.com – Lhokseumawe. Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu 2024 di Kota Lhokseumawe, akan digelar Sabtu, 2 Maret 2024.
KIP Kota Lhokseumawe saat ini juga telah menyiapkan dan menyusun agenda sidang pleno.
“Rapat rekapitulasi hasil penghitungan suara perolehan suara tingkat Kota Lhokseumawe Pemilu tahun 2024, akan kita selenggarakan di Aula Hotel Diana, Jalan Merdeka Timur, Gampong Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti”, ujar Ketua KIP Kota Lhokseumawe, Abdul Hakim, Jum’at (1/3/2024).
Sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB, dengan beberapa ketentuan yang telah disusun, seperti Peserta Pemilu dapat mengajukan saksi paling banyak 2 (dua) orang, sebagai peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara.
Selanjutnya, Saksi yang hadir wajib membawa dan menyerahkan Surat Mandat yang ditanda tangani oleh Pasangan Calon atau Tim Kampanye tingkat Kabupaten/Kota atau tingkat diatasnya untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Disamping itu, Surat Mandat untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota harus ditanda tangani oleh Pimpinan Partai Politik.
Sedangkan Surat Mandat untuk Saksi Pemilu Anggota DPD ditanda tangani oleh Calon Anggota Perseorangan DPD yang bersangkutan.
“Tiap saksi hanya dapat menjadi Saksi untuk 1 (satu) Peserta Pemilu”, tutup Abdul Hakim dalam surat pemberitahuannya.