Batasaceh.com – Sempat ada protes dari salah seorang Saksi Pasangan Calon (Paslon) Walikota nomor urut 03, Ismail A Manaf-Azhar Mahmud (IMAM), rapat Pleno terbuka rekapitulasi hasil Penghitungan perolehan suara pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota Lhokseumawe di Aula Hotel Diana, Senin (2/12/2024)
Pleno itu, dipimpin Ketua KIP Lhokseumawe, Abdul Hakim, didampingi Komisioner KIP, Zainal Bakri, Armiadi, T. Marbawi, dan Indrawan Eka Putra. Turut hadir pula, komisioner Panwaslih Lhokseumawe, unsur Forkopimda, serta para saksi empat pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe.
Dalam kesempatan itu, Ketua KIP Abdul Hakim mengapresiasi proses rekapitulasi suara Pilkada ditingkat Kecamatan yang berjalan dengan lancar, aman dan transparan.
“Sesuai jadwal yang ditetapkan hingga hingga tanggal 3 Desember, Komisi Pemilihan Umum (KIP) Kota Lhokseumawe hari ini menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Walikota dan wakil Walikota seta Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh”, ucap Abdul Hakim.
Rekapitulasi ini merupakan puncak dari rangkaian panjang pemilu yang sangat menentukan masa depan Kota Lhokseumawe. Ketua Kip Kota Lhokseumawe, Abdul Hakim menerangkan, kegiatan rapat pleno terbuka ini merupakan rekapitulasi hasil perhitungan suara hasil pemilihan Pilkada di 4 kecamatan dalam wilayah Kota Lhokseumawe.
Setelah mendengarkan hasil pembacaan perolehan suara dari masing-masing PPK Kecamatan, pihaknya akan melakukan rekapitulasi hasil perolehan suara pemilihan dari 4 kecamatan Kota Lhokseumawe yang direncanakan rampung dilaksanakan satu hari.
“Rapat Pleno ini dijadwalkan selesai 3 Desember, cuman kalau selesai pada hari ini, maka kita selesaikan pada hari ini. PPK dari 4 Kecamatan sudah selesai membacakan hasil perolehan baik suara Gubernur maupun suara Walikota. Jadi, hari ini kita merekap dari ke empat Kecamatan, kemudian kita bacakan perolehan suara untuk tingkat kota dan Gubernur Aceh“, kata Hakim.
Sementara usai mendengarkan pembacaan hasil pemilihan oleh PPK, rapat pleno sempat ditunda hingga Pukul 14.00 WIB. Sementara disinggung tentang adanya sanggahan diajukan saksi paslon nomor urut 03, Ketua KIP Lhokseumawe, Abdul Hakim mengatakan, terhadap semua keberatan dan kejadian khusus yang ada, pihaknya memberikan form kepada masing-masing saksi yang ingin mengajukan keberatan untuk mengisi form keberatan tersebut.
“Setelah skor kita cabut nantinya kita akan membacakan hasil rekapitulasi perolehan suara Gubernur dan Wakil Gubernur (Aceh) serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe. Saksi diberikan hak menerima atau tidak menerima, menandatangani atau tidak menandatangani D-Hasil terhadap proses rekapitulasi tersebut. Apabila ada keberatan saksi, mereka diberi kesempatan untuk mengisi formulir keberatan saksi,” ujar Hakim.