Hukum

Keuchik Ujong Reuba Diduga Salurkan Sembako Ramadan tak Merata, BLT Pertiga Bulan Rp260 Ribu 

3069
×

Keuchik Ujong Reuba Diduga Salurkan Sembako Ramadan tak Merata, BLT Pertiga Bulan Rp260 Ribu 

Sebarkan artikel ini

 

ACEH UTARA– Warga Gampong Ujong Reuba, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara, mempertanyakan terhadap pembagian paket sembako Ramadan yang dibagikan aparatur gampong setempat diduga tidak merata. Begitu pula terkait dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) disalurkan per-tiga bulan senilai Rp260 ribu per orang atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

 

Sebagian warga menilai penyaluran paket sembako dilakukan pada Senin 24 Maret 2025, tidak merata sesuai Kartu Keluarga (KK) di gampong tersebut. Tidak hanya itu, pada Selasa (25/3) juga dibagikan dana BLT untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2025. Namun, penerima manfaat hanya menerima senilai Rp260 ribu per orang.

 

Padahal, jika merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025, bahwa disebutkan ‘Besaran BLT Desa ditetapkan sebesar Rp.300.000 per bulan untuk bulan pertama sampai bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat’.

 

“Pertama kita melihat saat pembagian paket sembako Ramadan pada Senin (24/3), itu tidak merata diterima masyarakat di Gampong Ujong Reuba. Diketahui yang tidak diberikan sembako ada delapan orang (per-KK), berdasarkan pengakuan keuchik (kepala desa) saat itu karena paketnya tidak cukup dan terbatas, maka tidak diberikan semuanya,” kata salah seorang warga Gampong Ujong Reuba, yang tidak ingin disebutkan namanya, Jumat, 28 Maret 2025.

 

Ia menambahkan, alasan lainnya adalah bagi masyarakat yang tidak mengikuti gotong royong atau kegiatan sosial di gampong (desa) itu tidak mendapat sembako.

 

“Hal ini ditujukan kepada saya oleh keuchik. Sedangkan saya dari segala kegiatan sosial baik kenduri keagamaan di meunasah (surau) maupun sumbangan untuk takziah serta berupa lainnya juga selalu mengikutinya. Yang jadi pertanyaannya adalah kenapa ini tidak menjadi pertimbangan dari keuchik selaku pengayom masyarakat. Seharusnya bantuan sembako itu disalurkan samarata, jangan tebang pilih,” ujarnya.

 

“Pada dasarnya saya tidak mempersoalkan sumber dana apa digunakan oleh keuchik terkait paket sembako, yang saya maksudkan sini adalah kenapa pembagiannya tidak secara merata disalurkan kepada masyarakat,” ungkap warga itu.

 

Selain itu, kata sumber yang sama, pada Selasa (25/3) dilanjutkan pembagian dana BLT terhitung untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2025. Tetapi, penerima manfaat hanya diberikan senilai Rp260 ribu per orang (jatah tiga bulan). Berdasarkan informasi diperoleh bahwa jumlah KPM BLT yang tercantum sesuai dalam Peraturan Kepala Desa (Perkades) atau APBG Ujong Reuba terdapat 23 orang. Padahal, jumlah maksimal bisa diajukan sampai 33 orang atau 15 persen untuk penerima BLT tersebut.

 

“Jika dilihat datanya, pagu dana desa sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 108/2024 sebanyak Rp.810.936.000 untuk 33 KPM di Ujong Reuba. Tapi faktanya pembagian BLT di gampong hanya Rp260 ribu per orang yang dibagikan samarata sekitar 78 orang. Apabila memang BLT dibolehkan 15 persen dari total pagu Dana Desa (DD) itu, kenapa tidak diajukan untuk 33 KPM saja supaya masyarakat bisa mendapatkan lebih banyak atau masing-masing Rp900 ribu (terhitung Januari-Februari-Maret),” ungkap salah seorang warga.

 

Keuchik Gampong Ujong Reuba, Kecamatan Meurah Mulia, Hasbi, saat dikonfirmasi, Jumat, (28/3), terkait penyaluran sembako dan BLT tersebut bahkan menantang wartawan. Hasbi mempersilakan diberitakan persoalan itu, namun diminta dapat dipertanggung jawabkan.

 

“Yang jelas data sama saya sudah sesuai. BLT dibagi samarata itu keputusan masyarakat, itu kebijakan masyarakat. Silakan kalau mau diberitakan, tapi harus bertanggung jawab nanti. Anda wartawan apa? Apa yang menjadi masalah untuk mengurusi ke gampong saya?,” tanya Hasbi, kepada wartawan via telepon seluler.

 

Menurut Hasbi, penyaluran BLT dibagi samarata itu merupakan kebijakan. “Saya mengerti aturan. Sebelum menjadi keuchik (kades), saya sebagai pendamping desa,” ujarnya.

 

Ditanya apakah mekanisme penyaluran BLT yang dilakukan itu sudah sesuai aturan? Hasbi menyebut, itu nanti diluruskan soal kebijakan.

 

“Anda sebagai wartawan tidak perlu mempertanyakan soal sumber (dana) dari mana untuk pembagian sembako di gampong saya. Kalau mau mempersoalkan, saya minta bukti yang cukup dan jelas,” ucap Hasbi.

 

Hasbi mengaku, bahwa penyaluran paket sembako itu bukan bersumber dari Dana Desa (DD), tapi dimanfaatkan anggaran sewa kedai gampong (satu pintu toko milik desa) dan tidak dimasukkan dalam APBG.

 

Kemudian, lanjut Hasbi, berkaitan dengan BLT itu pihaknya mengajukan sesuai dalam APBG untuk penerima manfaat 23 orang. Sedangkan disalurkan samarata itu merupakan hasil musyawarah dengan masyarakat, diberikan bagi warga yang tidak mendapat bantuan lainnya maka dibagi sama BLT tersebut sebanyak 78 orang.

 

“Untuk pengajuan BLT kali ini 15 persen dan tidak boleh dari itu, kalau kurang dari 15 persen itu dibolehkan. Namun, saya ajukan 23 orang atau 12 persen,” ungkap Keuchik Hasbi. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *