Batasaceh.com – Lhoksukon. Ketua Komisi III DPRK Aceh Utara, Razali SE menilai mekanisme Pemungutan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesudah sesuai mekanisme dimana aturan yang dijalankan sesuai Surat Edaran nomor 900/281 yang ditandatangani Sekda Aceh Utara pada 14 Februari 2023 tentang pembayaran pajak mineral bukan logam dan batuan serta pajak restoran.
“Kami sudah mempertanyakan hal tersebut pada bagian PAD, saya baru dapat juga edaran ini, usai kami pelajari memang sudah sangat tepat pemerintah menjalankan pungutan secara langsung, pihak rekanan bisa menggunakan Qris dan kemungkinan penyelewengan tidak terjadi karena pihak rekanan yang melakukan penyetoran dan pihak bagian PAD cuman membantu mengarahkan bukan melakukan penyetoran langsung ke Payment point kecuali diminta bantuin dengan catatan sudah dibubuhi tanda tangan penyetor” ujar Ketua Komisi III
Lanjutnya, Menurut yang disampaikan Pak Dahlan, bahwa Dimana semua pajak daerah sudah menggunakan QRIS dan penyetoran lewat payment point dan QRIS sudah dapat di setor 20 juta per transaksi, PAD tidak lagi menerima uang tunai sejak tahun 2022.
“Saya selaku yang membidangi PAD sangat mengapresiasi langkah-langkah pemerintah untuk menjalankan salah satu rekomendasi kami yakni dengan transparansi” kata Razali Abu
Razali menjelaskan Dalam upaya pengawasan dan peningkatan realisasi penerimaan pendapatan asli daerah khususnya untuk objek pajak mineral bukan logam dan batuan serta pajak restoran yang dikelola bidang pajak daerah dan lai-lainya PAD.
Lanjutnya, Semenjak diberlakukan aplikasi SIPD oleh pemerintah, maka pembayaran pajak mineral bukan logam dan batuan serta pajak restoran, maka melalui mekanisme pemotongan melalui SP-LS tidak diberlakukan lagi.
Pembayaran nominal dibawah 10 juta mengunakan Qris, dan pembayaran langsung PAyment poin mengunakan Bank Aceh Syariah yang berada di lantai 2 kantor Bupati Landing” tutup Kader PA ini.
Aceh Utara pada tahun 2022 penilaian BI cabang lhokseumawe memperoleh kategori sebagai kabupaten digital nomor urut 1 dan secara Nasional untuk semua kab/kota dan provinsi nomor urut 128.