Batasaceh.com- Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum terkait Sosialisasi Jaksa Garda Desa Tahun 2024 di Kantor Camat Tanah Jambo Aye, Rabu (12/6/2024).
Penerangan Hukum tersebut mengangkat tema tentang ” program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang diikuti oleh seluruh perangkat desa terdiri dari Geuchik, Tuha Peut, Bendahara dan TPK seluruh desa yang ada di Kecamatan Tanah Jambo Aye.
Kasi Intelejen Kajari Aceh Utara, Reza Rahim mengatakan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) memainkan peran penting dalam mewujudkan penggunaan Dana Desa yang efektif, efisien, dan tepat sasaran untuk pembangunan desa serta peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
“Dengan adanya Jaksa Garda Desa, desa dapat menjadi lebih berdaya dan mandiri serta terhindar dari praktik-praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” katanya
Reza menambah jaksa tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga pada aspek pembinaan dan pencegahan
Pihaknya juga menekankan pentingnya pendampingan dan pengarahan yang dilakukan oleh tim Kejari Aceh Utara dan inspektorat sebagai langkah pencegahan yang lebih efektif daripada sekadar mengawal saat bekerja.
“Jadi ini dikawal sedang bekerja, ini lebih dari pada mencegah,” katanya.
Reza mengharapkan sosialisasi Jaksa Jaga Desa ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para aparatur desa tentang pengelolaan dana desa, sehingga bisa meminimalisir kesalahan administrasi dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam penggunaan dana desa.
Sedangkan Camat Tanah Jambo Aye Fauzi Saputra, meminta agar Geuchik, Tuha Peut, Bendahara, dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dapat bekerja sesuai dengan aturan yang ada. Sehingga pelaksanaan pemerintahan desa menjadi lebih terarah.
“Kami mengucapkan terimakasih juga kepada tim dari Kejari Aceh Utara dan inspektorat telah memberikan pengarahan dan juga tentunya pendampingan dana desa terutama di tahun 2024,”katanya.
Dengan kegiatan ini, diharapkan seluruh perangkat Gampong yang ada di Kecamatan Tanah Jambo Aye bisa terhindar dari kesalahan-kesalahan administrasi