Batasaceh.com-Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Teuku MuzafarS.H., M.H
mengajak insan pers ikut mengawal putusan sidang para tersangka melawan hukum hingga ke pengadilan.
Hal tersebut disampaikan Teuku Muzafar dengan sejumlah awak media dikantor nya saat konferensi pers tentang kinerja Kejaksaan Negeri Aceh Utara tahun 2024,”Selasa 07 Januari 2025.
Selain itu Teuku Muzafar didampingi para pejabatnya memaparkan, beberapa keberhasilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara seperti perkara kasus dugaan korupsi Monumen Samudera Pasai yang merugikan negara puluhan miliar, juga kasus dugaan korupsi di Baitul Mal,”paparnya
Lanjut dia untuk kasus Baitul Mal pihaknya sudah dihentikan karena tidak adanya kerugian yang ditemukan dan ada upaya penyelesaian,”ucapnya
“Penghentian itu dilakukan pada 2 Juli 2024, dan status terhadap lima tersangka dalam kasus tersebut sudah dicabut,”
” Kita sangat menyesalkan putusan sidang yang ditangani para Hakim di pengadilan tidak sesuai di kejaksaan ini menuntut para pelaku, ini perlu sama sama mengawal, karena pak disini kebanyakan hukuman mati tapi sampai kesana putusannyan 20 tahun,” Ujarnyas
“Sebelumnya sudah ada laporan investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan ada temuan sekitar Rp200 juta (kelebihan pembayaran,”
kata dia, uang tersebut sudah dikembalikan ke Kas Daerah. Kemudian, seiring berjalannya waktu pembangunan rumah tersebut diselesaikan.
“Akhirnya perkara Baitul Mal itu memang kita tidak bisa buktikan secara yuridisnya,” kata Muzafar.