Politik

Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh Tanpa Gugatan Pilkada

7
×

Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh Tanpa Gugatan Pilkada

Sebarkan artikel ini

Diketahui MK telah meregister 309 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada 2024. Rinciannya yakni 23 perkara merupakan urusan pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Kemudian 49 perkara pemilihan wali kota dan wakil wali kota, dan terbanyak 237 perkara adalah perselisihan pemilihan bupati dan wakil bupati.

Terkait dengan PHPU, MK mulai menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 pada Rabu (8/1). Mahkamah pun menambah tenaga ad hoc yang terdiri dari 60 perisalah, lima penerjemah, dan tiga penulis.

 

Saat ini, sidang PHP di MK telah dimulai dengan agenda pemeriksaan pendahuluan pada 8 hingga 16 Januari 2025. Sidang lanjutan yang akan mendengarkan jawaban dari KPU sebagai termohon, serta keterangan pihak terkait dan Bawaslu, dijadwalkan pada 17 Januari hingga 4 Februari 2025.

 

Dari 310 perkara PHP yang dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), sebanyak 21 provinsi dan 275 Kabupaten/Kota tidak menghadapi gugatan di MK.

 

Dengan demikian, daerah-daerah ini dapat melanjutkan ke tahapan penetapan pasangan calon terpilih tanpa hambatan hukum.

 

Data yang dirangkum Sabtu (1/11), beberapa daerah di Aceh yang menyelesaikan Pilkada tanpa gugatan.

Berikut daftarnya :

 

Aceh Selatan

Aceh Tenggara

Aceh Tengah

Aceh Barat

Aceh Besar

Pidie

Aceh Utara

Simeulue

Aceh Singkil

Aceh Barat Daya

Gayo Lues

Aceh Jaya

Nagan Raya

Aceh Tamiang

Bener Meriah

Pidie Jaya

Kota Banda Aceh

Kota Subulussala

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *