Hukum

Hadapi Somasi, Komisi I DPRA Desak Pendampingan Hukum

6142
×

Hadapi Somasi, Komisi I DPRA Desak Pendampingan Hukum

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi 1 DPR Aceh TGK.muharuddin

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menerima aduan dari sejumlah pemilik warung kopi (warkop) di Banda Aceh yang terjerat persoalan hukum akibat menggelar kegiatan Nonton Bareng (Nobar) siaran berbayar tanpa izin resmi pemilik platform.

Para pemilik warkop mengaku menerima somasi berulang dari kuasa hukum pemilik platform streaming berbayar dan kini menghadapi pemeriksaan di Polda Aceh dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta.

Audiensi yang berlangsung pada hari Kamis (22/5) diruang Kerja Komisi I DPRA. Audiense diterima Sekretaris Komisi I, Arif Fadillah, S.I.Kom., M.M. dan didampingi Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA). Para pelaku usaha tersebut mengadu tentang persoalan hukum yang menimpa mereka dari kegiatan nobar yang sudah membudaya di Aceh, bukanlah ajang komersil.

Komisioner KPIA, M. Reza Falevi, menekankan bahwa kultur nobar di Aceh sangat berbeda dari daerah lain. “Di sini tidak ada penjualan tiket atau tarif tambahan saat nobar. Ini lebih kepada bentuk silaturahmi dan ruang sosial. Perspektif ini harus dipahami oleh pemegang hak siar,” katanya.

Sementara itu, Ahyar, S.T. Komisioner KPIA menyampaikan kritik terhadap minimnya edukasi terkait UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ia menyebutkan bahwa regulasi tersebut terlalu memberatkan kelompok usaha kecil yang masih mencari inovasi agar usaha mereka tetap survive.

“Kami melihat ini sebagai bentuk ketimpangan perlakuan hukum. Jika pemilik warkop kecil bisa disomasi sampai empat kali dan menghadapi denda ratusan juta rupiah, maka negara perlu hadir. Kami mendesak Pemerintah Aceh untuk memberi pendampingan hukum kepada UMKM agar tidak menjadi korban sistem,” tegas Arif Fadillah.

Lebih lanjut, Komisi I menyoroti pentingnya penerapan Qanun Aceh tentang Penyelenggaraan Penyiaran, terutama dalam konteks pemanfaatan konten siaran diruang publik seperti warkop. Komisi juga meminta KPI Aceh menjembatani komunikasi dengan pihak Pemilik hak siar tersebut agar dicari jalan tengah yang adil dan tidak menimbulkan kriminalisasi terhadap pelaku UMKM.

Komisioner KPIA, Samsul Bahri, menyatakan pihaknya akan segera menghubungi manajemen Elang Mahkota Teknologi, Tbk. (Emtek) selaku “induk” dari PT. Surya Citra Media, Tbk. pemegang hak siar tersebut, untuk membuka ruang dialog. “Kami ingin mengedepankan keadilan dalam penyelesaian masalah ini, bukan hanya aturan kaku yang bisa mematikan UMKM,” ujarnya.

Menutup audiensi, Arif Fadillah menegaskan “Komisi I tidak akan tinggal diam. Kami memastikan bahwa warkop, sebagai ruang interaksi rakyat Aceh, tidak justru menjadi korban dari sistem hukum yang belum sensitif terhadap realitas lokal,” pungkasnya.

Logo Lhokseumawe
🕌 Jadwal Sholat
KOTA LHOKSEUMAWE & Sekitarnya
Sabtu, 31/05/2025
Imsak
04:46
Subuh
04:56
Terbit
06:14
Dhuha
06:43
Dzuhur
12:33
Ashar
15:57
Maghrib
18:44
Isya
19:59

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *