Batasaceh.com— Di tengah maraknya gugatan terhadap Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang Pemerintahan Aceh yang mengatur masa jabatan keuchik selama enam tahun, Geuchik Gampong Mayang Tunong, Kecamatan Tanah Luas, Mulia Saputra, menyatakan penolakan tegas terhadap upaya perpanjangan masa jabatan menjadi delapan tahun.
Menurutnya, gugatan yang diajukan oleh sejumlah keuchik ke Mahkamah Konstitusi bukan hanya tidak berdasar, tetapi juga berpotensi mencederai prinsip-prinsip demokrasi di tingkat gampong.
“Kami dilantik dengan sumpah enam tahun, bukan delapan. Gugatan ini adalah bentuk pembajakan terhadap semangat demokrasi desa. Saya meminta Mahkamah Konstitusi untuk menolak gugatan yang hanya lahir dari keinginan memperpanjang kekuasaan,” ujar Mulia Saputra.
Ia menilai gugatan tersebut sebagai upaya mempertahankan jabatan pribadi dengan mengorbankan hak konstitusional warga untuk memilih pemimpin baru secara berkala.
“Gampong bukan milik pribadi. Jika masa jabatan sudah habis, kita harus legawa. Jangan jadikan konstitusi sebagai tameng untuk mempertahankan kursi,” tegasnya.
Sentilan Kritis dari Geuchik Mulia:
“Bukankah kalian dilantik dengan SK enam tahun.Kenapa baru ribut soal delapan tahun sekarang, saat masa jabatan sudah hampir habis?”
“Kalau bukan demi kursi, demi apa gugatan itu diajukan?”
Geuchik Mulia menegaskan bahwa memperjuangkan jabatan dengan menggugat hukum setelah mendekati akhir masa jabatan merupakan tindakan yang tidak mencerminkan jiwa kepemimpinan sejati.
Ia juga mengingatkan bahwa semangat otonomi khusus Aceh tidak semestinya dijadikan alasan untuk mengakomodasi ambisi kekuasaan, melainkan untuk memperkuat partisipasi rakyat dan tata kelola gampong yang bersih dan demokratis.
Penutup: Sikap Geuchik Mayang Tunong ini menjadi penegas bahwa masih ada pemimpin desa yang menjunjung tinggi etika kepemimpinan dan semangat reformasi di tingkat lokal. Suara seperti ini diharapkan dapat menjadi pengimbang dalam dinamika hukum dan politik desa di Aceh, sekaligus membela hak rakyat untuk memilih secara jujur, adil, dan berkala.