Batasaceh.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menunda eksekusi Fathullah Badli, mantan Kepala Dinas Perhubungan Aceh Utara yang divonis enam tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai.
Penundaan dilakukan karena Badli dikabarkan mengalami cedera lutut dan tekanan darah tinggi.
Plh Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara, Ivan Najjar Alavi, dalam keterangannya pada Senin (11/3/2025) menyebutkan bahwa timnya telah membawa dokter dari Puskesmas Syamtalira Bayu untuk memeriksa kondisi terpidana. Pemeriksaan itu membenarkan bahwa Badli mengalami cedera lutut bergeser dan tekanan darah tinggi sehingga memerlukan perawatan.
“Kesimpulannya, terpidana sakit, lututnya bergeser dan darah tinggi. Jadi, perlu pendampingan sementara waktu. Setelah sembuh, baru kita eksekusi ke penjara,” ujar Ivan.
Saat ini, Badli menjalani perawatan di Rumah Sakit Sakinah Lhokseumawe, milik keluarganya. Surat keterangan kesehatan dikeluarkan oleh dr. Mufrizal sebagai bukti kondisi kesehatannya.
Eksekusi terhadap Badli dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4907K/Pid.Sus/2024 tertanggal 16 Desember 2024. Selain hukuman enam tahun penjara, ia juga dijatuhi denda Rp400 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp254.297.455.
“Kami berharap masyarakat memahami bahwa eksekusi akan tetap dilakukan setelah terpidana pulih dan dapat beraktivitas kembali,” tegas Ivan.