Batasaceh.com – Aceh Utara, Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara bekerja sama dengan Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara dan Badan Pertanahan Nasional saat ini sedang melaksanakan program kegiatan pembuatan sertifikat tanah wakaf untuk lebih kurang 100 persil tanah yang ada di berbagai gampong di Aceh Utara.
Tim Baitul Mal bersama Kemenag dan Tim BPN pada Kamis (16/11/2023) memulai turun ke berbagai lokasi untuk melakukan pengukuran dan pemetaan. Di mulai dari Kecamatan Muara Batu Tanah wakaf mesjid Jamik Al Akmal Cot Trueng yang terletak di Cot Trung 10 persil, Ulee Madon 8 persil, Mns. Aron 4 persil, Dakuta 6 persil, Kambam 1 persil total 29 persil Rakhmat Setiadi kepala sekretariat Baitul Mal melalui menyampaikan yang turut di dampingi Sukri Pelaksana Zakat wakaf kemenag Aceh Utara.
Rakhmat menambahkan kita akan melanjutkan ke Kecamatan Nisam dan Matangkuli dan kecamatan lainnya yang telah mengusulkan data tanah wakaf.
Menurut pelaksana zakat wakaf kemenag aceh Utara Sukri, masih ada ribuan persil tanah wakaf di Aceh Utara yang belum di lakukan pembuatan sertifikat. Salah satu kendalanya tidak ada upaya dari para nadzir wakaf untuk membuat akta ikrar wakaf, sehingga tidak ada dokumen legalitas tanah untuk di lakukan sertifikasi tanah wakaf, tambahnya.
Baitul Mal Aceh Utara sudah menghimbau dan menyurati Baitul Mal Gampong untuk mendata dan kemenang juga sudah menyampaikan ke pada para Nadzir untuk mengurus pembuatan akta ikrar wakaf di kantor KUA untuk menghindari terjadinya sengketa dan perubahan status tanah wakaf.
Program sertifikasi tanah wakaf ini difasilitasi oleh Tim Pelakasan Sertifikasi Tanah Wakaf sehingga pihak nadzir dapat menerima manfaatnya, tutup Rakhmat.