Lhoksukon – Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara, Rakhmat Setiadi, M.A.P, diimbau agar tidak ugal-ugalan dalam pengelolaan Dana Zakat dan Infaq yang ada di Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara.
Anggota DPRK Aceh Utara, Tajuddin mengatakan sungguh sangat disayangkan apabila Kepala Sekretariat dalam melaksanakan pekerjaannya, tidak sesuai dengan amanah Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor : 28 Tahun 2017, dimana dalam Bab II Pasal 5 disebutkan bahwa Sekretariat BMK mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, kepegawaian, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga BMK.
Tajuddin yang merupakan Politisi Partai Aceh, melanjutkan “Saya sangat berharap Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara, untuk kembali ke khittah sesuai dengan amanah aturan yang ada, dan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya memberikan pelayanan untuk terlaksananya kegiatan Komisioner Baitul Mal yang sudah terbentuk.
Saat ini kami melihat, Kepala secretariat Baitul Mal Aceh Utara, membuat keputusan sendiri, tanpa melibatkan komisioner Baitul Mal., contoh dikasus penetapan calon penerima rumah, penyaluran beas siswa santri dan banyak realisasi program lainnya tanpa koordinasi dengan komisioner, padahal kita ketahui bersama kehadiran Komisioner Baitul Mal adalah amanah Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, bukan hadir dari sim salabim” kata Tajuddin.
Saya sangat berharap adanya harmonisasi dan koordinasi antara Komisioner dengan Sekretariat (khususnya Kepala Sekretariat), hal ini penting, mengungat begitu besar harapan masyarakat kaum miskin dan kurang mampu yang berharap agar dapat dibantu oleh Baitul Mal Aceh Utara, sebagai lembaga resmi yang mengurus zakat, infaq dan harta agama.
Akhirnya, saya berharap Pj.Bupati Aceh Utara, untuk dapat segera turun tangan menyelesaikan gaya ugal – ugalan Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara, dalam melaksanakan tugasnya. Dan apabila tidak taat akan aturan segera mungkin di nonjobkan.