Daerah

Pembukaan Replanting PT Bapco Dinilai Batasi Ruang Gerak Warga Paya Bakong

4
×

Pembukaan Replanting PT Bapco Dinilai Batasi Ruang Gerak Warga Paya Bakong

Sebarkan artikel ini

 

Batasaceh.com- Masyarakat Gampong Blang Mane, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara melayangkan protes kepada PT Bapco (Pabrik Kelapa Sawit) terkait pembukaan replanting atau penanaman baru di kebun milik perusahaan.

Seorang masyarakat Blang Mane, Abdul Ghafur mengatakan pembukaan replanting baru dilakukan oleh perusahaan, diantaranya penggalian parit yang sangat dalam di sekitar perbatasan perusahaan dengan masyarakat.

“Ketika dilakukan penggalian parit terjadi longsor atau abrasi di pinggir jalan yang sering dilintasi masyarakat. Selama replanting ini juga perusahaan sangat membatasi gerak masyarakat dan peternak di sekitar kebun sawit milik PT Bapco,” kata Abdul Ghafur.

Dia mengatakan jalan ini merupakan lintas masyarakat dan juga dilewati perusahaan mengangkut sawit. Bahkan pihak perusahaan memiliki kewajiban untuk memperbaiki jalan atau melakukan perawatan yang merupakan akses utama masyarakat.

Baca Juga :  Hibah Lahan Presiden Prabowo di Aceh, Pj Gubernur Dampingi Menteri Kehutanan Tinjau CRU Peusangan

“Dalam sehari masyarakat hanya membawa hasil perkebunan dengan muatan setengah. Sedangkan dari perusahaan dalam satu hari lima truk dengan muatan penuh sawit yang diangkut,” katanya.

Dengan demikian, pihaknya menanyakan dari segi ini siapa yang lebih berkewajiban untuk melakukan perbaikan jalan, apa dari pihak perusahaan atau masyarakat. Namun menurut pihaknya yang memiliki tanggung jawab penuh dalam perbaikan ini dari perusahaan.

Selain itu, Abdul Ghafur mengatakan para peternak kini dilarang memelihara hewan ternaknya di dalam kebun milik perusahaan. Padahal sebelumnya para peternak diberi ruang atau keringanan pada masyarakat dengan mengizinkan masyarakat memelihara ternak di kebun milik perusahaan oleh manajer perusahaan sebelumnya.

Baca Juga :  Pj Wali Kota Lhokseumawe  Pastikan Harga Pokok Tetap Stabil Jelang Nataru

“Dengan syarat ketika replanting atau penanaman baru masyarakat harus sama-sama menjaga karena disini ada kewajiban dari perusahan dan masyarakat untuk punya saling menjaga dan sosial masyarakat,” katanya.

Namun saat ini sangat dibatasi bahkan tidak diperbolehkan. Hal ini sudah berjalan selama tiga bulan selama manager ini. Seharusnya perusahaan itu harus mempedulikan kultur sosial masyarakat maupun bagaimana sistem kehidupan masyarakat.

“Kami dalam ini meminta agar pimpinan perusahaan dan manajer dapat menerima audiensi kami terkait pembahasan itu. jadi kita bisa mengetahui apa keinginan perusahan dan masyarakat. Karena kami tidak berkeinginan lebih dan hanya memenuhi kebutuhan kami,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *