Dalam rangka pembentukan Pengawas Pemilihan Lapangan dalam pemilihan kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Kota tahun 2024, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh nomor 6 tahun 2018 tentang perubahan atas Qanun nomor 6 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan di Aceh. Membuka kesempatan bagi warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai calon Pengawas Pemilihan Lapangan.
a. Persyaratan Peserta calon Pengawas Pemilihan Lapangan
1) Warga Negara Indonesia;
2) Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945;
4) mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
5) memiliki pengetahuan dan keahlian dibidang yang berkaitan dengan pengawasan;
6) berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat;
7) berdomisili di wilayah kecamatan yang bersangkutan untuk calon anggota Pengawas Pemilihan Lapangan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8) sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari rumah sakit;
9) tidak pernah menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik atau partai politik lokal yang bersangkutan;
10) tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
11) tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa atau terpidana;
12) bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan struktural, dan jabatan fungsional dalam jabatan negeri apabila terpilih menjadi anggota Pengawas Pemilihan Lapangan;
13) bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaan;
14) bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
15) bersedia tidak menjadi calon dalam Pemilihan, setelah terpilih menjadi anggota Panwaslih; dan
16) tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesame penyelenggara pemilihan.
b. Kelengkapan persyaratan.
1. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Pokja Pembentukan Pengawas Pemilihan Lapangan.
2. Foto Kopi KTP electronic.
3. Pas photo warna terbaru 4×6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah
4. Foto kopi Ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
5. Daftar Riwayat Hidup
6. Surat Keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau pukesmas.
7. Surat keterangan sehat rohani dan bebas dari narkoba dari rumah sakit pemerintah termasuk pukesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan bagi yang dinyatakan Terpilih.
8. Surat ijin dari atasan langsung bagi pengawai Negeri Sipil (PNS).
9. Surat Pernyataan yang memuat :
a. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus Tahun 1945;
b. Tidak pernah menjadi anggota partai politik*)/telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun terakhir*);
c. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
d. Bersedia bekerja penuh waktu;
e. Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
f. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
g. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.
10. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi (jika ada).
11. Formulir berkas administrasi calon Pengawas Pemilihan Lapangan dan keterangan lebih lanjut dapat di peroleh dilaman https://panwaslih.acehutara.go.id/, atau Sekretariat Panwaslih Kecamatan Se-Kabupaten Aceh Utara
12. Dokumen pendaftaran disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) bertempat di Panwaslih Kecamatan Se-Kabupaten Aceh Utara atau dapat juga disampaikan secara online melalui alamat email Panwaslih Kecamatan Se-Kabupaten Aceh Utara
13. Dalam hal dokumen pendaftaran calon dikirimkan melalui online, maka calon pendaftar tersebut wajib menyampaikan dokumen fisik sebelum pelaksanaan tes wawancara dengan syarat telah di nyatakan lulus administrasi.
14. Dokumen persyaratan dibuat masing masing rangkap 3 (tiga) , terdiri satu rangkap asli, dua rangkap foto kopi.
15. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 29 s/d 31 Agustus 2024 pukul 08.00 Wib s/d 17.00 Wib
16. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
silahkan unduh file formulir disini (bentuk pdf) FORMULIR
silahkan unduh file formulir disini (bentuk doc.) FORMULIR