ACEH UTARA- Ismail (73) warga Gampong Teungoh, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara,diduga dianiaya oleh pelaku berinisial S (41) warga Gampong (Desa) Glong, Syamtalira Bayu, yang terjadi di Gampong Glong, Jumat, 7 Juni 2024.
Berdasarkan pengakuan keluarga korban, akibat penganiayaan tersebut Ismail meninggal dunia dikarenakan pelaku memukul korban satu kali di bagian leher samping sebelah kiri dengan menggunakan tangan.
Anak kandung korban, Fauzari kepada sejumlah wartawan, Kamis, 13 Juni 2024, mengatakan, mulanya pada Jumat sekitar pukul 09.00 WIB ayahnya datang ke sebuah kedai untuk minum kopi pagi di Gampong Glong, Syamtalira Bayu,
saat itu ayahnya sempat berbincang dengan warga yang ada di lokasi tersebut yang membahas tentang isu politik di Aceh. Jadi, korban dan pelaku terlibat percekcokan adu mulut, sehingga terjadi penganiayaan seperti itu.
“Setelah kejadian percekcokan, kemudian pemilik kedai menyuruh pelaku untuk pulang, tapi yang bersangkutan tidak mau pulang atau meninggalkan lokasi kejadian. Maka ayah saya bangun dari tempat duduk untuk membayar uang ngopi, hendak menuju pulang ke rumah yang tidak jauh dari kedai (warung kopi) tersebut diperkirakan jaraknya kurang lebih 50 meter. Tiba-tiba, pelaku menghampiri ayah saya memukul satu kali di bagian leher samping sebelah kiri dengan menggunakan tangan. Sehingga beliau mengalami muntah-muntah, kemudian warga yang ada di sana membantu membawa pulang ke rumah. Sampai di rumah, tidak lama berselang ayah saya meninggal dunia sekitar pukul 09.45 WIB pada hari kejadian,” kata Fauzari, saat ditemui di rumah duka di Gampong Teungoh, Kecamatan Meurah Mulia, Kamis.
Fauzari menambahkan, meski ayahnya telah meninggal dunia, ketika itu juga dibawa ke Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM) yang berada di Lhokseumawe menggunakan mobil ambulans Puskesmas Syamtalira Bayu untuk dilakukan visum.
“Usai keperluan di rumah sakit, selanjutkan almarhum dibawa pulang kembali ke rumah keluarga di Gampong Glong untuk disalatkan jenazah. Setelah itu, baru kami bawa pulang ke rumah asalnya di Gampong Teungoh, Kecamatan Meurah Mulia, tiba di sini masyarakat juga melakukan salat fardhu kifayah untuk kemudian dikebumikan di gampong,” ungkap Fauzari.
Fauzari menyebutkan, terkait kasus ini pihaknya selaku keluarga sudah melaporkan kepada pihak Polsek Syamtalira Bayu. “Keluarga korban ingin mencari keadilan, dan mudah-mudahan kasus ini bisa diproses sebagaimana diharapkan” ujarnya.
Lanjut Fauzari, pelaku (S) penganiayaan tersebut saat ini sudah diamankan pihak Polsek Syamtalira Bayu. Intinya, pihaknya selaku keluarga ingin meminta keadilan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Lhkseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kapolsek Syamtalira Bayu, Iptu Sirya Iqbal, saat dikonfirmasi awak media, Kamis, mengungkapkan, bahwa benar adanya terkait dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut. Ada laporan yang dilaporkan oleh anak kandung korban ke Polsek berkenaan itu. Untuk proses saat ini dilimpah ke Polres Lhokseumawe, untuk pelaku sementara masih diamankan di Polsek Syamtalira Bayu.
“Sebelumnya kami sudah menerima laporan yang dilaporkan oleh anak korban (Fauzari). Saat itu ketika kami membawa (korban) ke rumah sakit (RSUCM) bahwa berdasarkan keterangan dokter untuk hasil visum tidak muncul adanya tanda-tanda kekerasan. Sedangkan peristiwa dugaan tindak pidana itu ada kejadiannya, memang benar pelaku menampar korban di bagian mulut sesuai keterangan saksi dan pelaku,” ujar Sirya Iqbal.
Menurut Sirya Iqbal, tidak ada yang melihat satu pun bahwa korban itu dipukul di bagian leher, dan tidak ada keterangan seperti itu. Tapi korban hanya ditampar di bagian mulut oleh pelaku. Maka pihaknya perlu meminta keterangan lebih lanjut dari pelapor, dari siapa mendapat informasi korban dipukul di leher. Sedangkan ada sejumlah saksi telah diperiksa tidak ada yang menyampaikan (pemukulan) pada bagian leher.
“Intinya, kami kerja sesuai prosedur dan tidak ada kepentingan dari pihak manapun. Untuk saat ini dan ke depan kasus ini kita limpahkan ke pihak Polres Lhokseumawe. Kalau status pelaku saat ini kami amankan di Polsek, bukan penahanan dan belum tersangka karena masih perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Yang jelas korban bukan meninggal di TKP (Tempat Kejadian Perkara),” kata Sirya Iqbal. []
Sumber: portalsatu.com