Batasaceh.com-Kejaksaan Negeri Aceh Utara tanda tangan nota kesepahaman dengan Dinas Kesehatan pada hari Rabu 21 Februari 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Teuku Muzafar melalui Kasi Intelijen Reza Rahim mengatakan,penandatangan MoU tersebut sebagai upaya tentang koordinasi dalam Pelaksanaan tugas dan fungsi,”jelasnya
“Rabu tanggal 21 Februari 2024 pukul 11.00 Wib bertempat di Aula Pertemuan Dinas Kesehatan Alue Mudem Kecamatan Lhoksukon Aceh Utara telah dilaksanakan penandatangan nota kesepahaman Mou antara Kejaksaan Negeri Aceh Utara dengan Dinas Kesehatan tentang koordinasi dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi,”ucapnya
Tambah Reza Rahim,dalam pelaksanaan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tersebut langsung dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Teuku Muzafar,S.H.,M.H.QRMA didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Dwi Meily Nova S.H., M.H dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Muchammad Arifin, S.H., M.H serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara Amir Syarifuddin, SKM., MM didampingi oleh Direktur RSUD Pratama dr. Adnani dan 32 Kepala Puskesmas se-Kabupaten Aceh Utara.
“Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangi tersebut perihal Mengoptimalkan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, melakukan pelayanan hukum dan Tindakan hukum lain dalam hukum perdata dan tata usaha negara oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara,”jelasnya
Lanjut Reza, kerjasama antara Kejaksaan Negeri Aceh Utara dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara tersebuat tertuang dalam Nota Kesepahaman (MoU) nomor : 14/408/2024 dan Nomor: B-04/L.1.14/Gs/02/2024 tanggaL 21 Februari 2024.Penandatanganan MoU ini merupakan wujud nyata dari pelaksanaan tugas Kejaksaan RI dalam hal Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Melalui MoU ini Kejaksaan Negeri Aceh Utara akan memberikan bantuan hukum,pertimbangan Hukum, serta tndakan hukum lain terhadap permasalahan-permasalahan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara.[]