Batasaceh.com – Radhali (51) warga Keude Aceh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe bersama kuasa hukumnya mendatangi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Lhokseumawe yang berada Tumpok Teungoh, Kec. Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Jumat (5/1).
“Kedatangan kami disini bertujuan meminta penjelasan terkait anak dari Radhali berinisial MR (16) yang masih dibawah umur yang mendapat kekerasan dari oknum Satpol PP dan ditahan sel kantor setempat,” kata Kuasa Hukum Korban, Fakhrurazzi di depan Kantor Satpol PP Lhokseumawe.
Dia mengatakan korban kini masih ditahan di dalam sel tempatnya di Kantor Satpol PP dan WH Lhokseumawe. Bahkan, keluargan korban pun hingga kini belum mendapat penjelasan terkait kenapa anaknya di tahan.
“Berdasarkan informasi saya terima didalam sel korban mengalami kekerasan fisik dilakukan oleh oknum Satpol PP dan bahkan kepalanya hingga bocor serta mengeluarkan darah dan baju dikenakan masih disimpan oleh keluarga,”katanya.
Dia menyebutkan korban ditangkap disaat lari di malam tahun baru. “Ini sangat aneh, lari ditangkap dan ditahan. Sedangkan hingga kini kita belum tau kenapa anak tersebut ditangkap,” katanya.
Bahkan yang sangat miris dilihat, kata Fakhrurazzi, anak tersebut ditahan bersama dengan orang dewasa. Bahkan sudah ditahan selama lima hari. Namun, tidak ada pemberitahuan sama keluarga.
“Dikarenakan tidak ada penjelasan, maka kami akan membuat laporan ke Polres Lhokseumawe dan juga menyurati Komnas HAM dikarena ini pasti ada pelanggar HAM dilakukan Satpol PP dan WH,” katanya.[]