Batasaceh.com – Singkil. Lima partai peserta pemilu 2024 tidak mendaftarkan bakal calon anggota DPR di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, hingga batas waktu yang telah ditentukan oleh KPU/KIP setempat.
Adapun Partai yang tidak mendaftarkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) itu, teridiri dari 2 Partai Nasional (Parnas) dan terdapat 3 Partai Lokal (Parlok).
” Kelima Partai tersebut hingga batas waktu yang telah ditentukan tercatat tidak ada mendaftarkan Bacaleg. Diantaranya Partai Buruh, dan Partai Garuda, Partai Lokal (Parlok), yaitu PDA, Partai SIRA dan Partai Gabthat.” Jelas Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil, melalui Divisi penyelenggara teknis, Tamsir. Senin, (15/05/2023)
Dijelaskan, sejak dibukanya masa pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024 dari tanggal 01 hingga 14 Mei 2023, Pihaknya telah menerima berkas partai politik sebanyak 19 dari 24 Parnas dan Parlok.
” Dengan berakhirnya jadwal atau waktu pendaftaran, tim akan melakukan tahapan verifikasi dokumen berkas pencalonan yang di mulai sejak 15 Mei 2023 s/d 23 Juni 2023.” Tambahnya
Begitupun ungkap Tamsir, jika hasil verifikasi berkas Bacaleg ada ditemukan kekurangan dokumen. Dirinya secara tegas menyebutkan, akan memberikan peluang sejak 26 Juni 2023 s/d 9 Juli 2023 masa perbaikan. (.)