Hukum

Kejari Lhokseumawe Tetapkan Direktur PT RS Arun Lhokseumawe Tersangka Korupsi

2
×

Kejari Lhokseumawe Tetapkan Direktur PT RS Arun Lhokseumawe Tersangka Korupsi

Sebarkan artikel ini
H Tersangka Korupsi RS Arun Lhokseumawe

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menetapkan Direktur PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe,  Hariadi (H) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Pengelolaan PT Rumah Sakit Arun tahun anggaran 2016-2022 senilai Rp. 43 miliar.

Kpala Kejaksaan Negerie Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, S.H., M.H. menyebutkan, tersangka direktur PT Rumah Sakit Arun setelah melakukan penyelidikan yang cukup panjang berdasarkan gelar perkara oleh penyidik. Dengan perkara tindak pidana Korupsi di Rumah Sakit Arun.

” Tersangka H yang merupakan Direktur PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe (RSAL) tahun 2016-2023 juga merangkap sebagai Direktur Keuangan Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe (PDPL)/PT Pembangunan Lhokseumawe (Perseroda) atau PTPL periode 2016-2021 ” kata Lalu Saifuddin kepada newsrbaceh.com, Selasa 16 Mei 2023.

” Setelah ditetapkan sebagai tersangka kami langsung melakukan penahanan di rutan Lhokseumawe,”

Lanjut Lalu Saifuddin , pada hari ini juga dilakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi tersebut. Yakni direktur PT RS Arun lhokseumawe, Mantan Direktur Rumah Sakit Arun dan Mantan Walikota Lhokseumawe Suadi Yahya,” Ucapnya.

Dua Saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik, Sedangkan mantan walikota Suaidi Yahya, kabarnya sampai pukul 16.00 WIB, Selasa 16 Mei 2023 belum memenuhi panggilan alias tidak datang ke Kantor Kejari Lhokseumawe. Padahal, menurut satu sumber, penyidik memanggil Suaidi untuk datang ke Kantor Kejari Lhokseumawe pada Selasa, pukul 09.00 WIB.

Ia pun menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan Kejari Lhokseumawe akan menetapkan tersangka lain selain direktur PT RS Arun Lhokseumawe. ” Siapa ? Tunggu informasinya”, Dan selama melakukan pemeriksaan kami sudah memanggil 17 Saksi,” Terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *