News

DPD Tani Merdeka Indonesia Aceh Utara Apresiasi Pengesahan UU Reforma Agraria

1
×

DPD Tani Merdeka Indonesia Aceh Utara Apresiasi Pengesahan UU Reforma Agraria

Sebarkan artikel ini

BATAS ACEH | Aceh Utara  – DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Aceh Utara menyampaikan apresiasi kepada DPR RI atas pengesahan Undang-Undang (UU) Reforma Agraria. Pengesahan tersebut dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat kepastian hukum serta perlindungan terhadap petani di seluruh Indonesia.

Ketua DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Aceh Utara, H. Abdul Mutaleb, menyampaikan apresiasi tersebut pada Selasa (22/09/2026). Menurutnya, pengesahan UU Reforma Agraria merupakan bagian penting dalam upaya memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat petani.

“Kami mengapresiasi DPR RI atas pengesahan UU Reforma Agraria. Kami juga mengapresiasi pemerintah atas komitmennya dalam mendorong pelaksanaan reforma agraria,” kata H. Abdul Mutaleb.

Baca Juga :  Dukung Peningkatan Pelayanan Publik, Wali Kota Lhokseumawe Terima Penghargaan dari Ditlantas Polda Aceh

Ia menyampaikan bahwa keberadaan UU Reforma Agraria diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terkait akses dan penguasaan tanah bagi petani, sekaligus menjadi salah satu instrumen dalam membantu penyelesaian berbagai persoalan agraria yang masih terjadi di daerah.

H. Abdul Mutaleb juga mendorong agar UU Reforma Agraria dapat dilaksanakan secara konsisten, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat petani sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh petani di seluruh Indonesia.

“Kami berharap pelaksanaan reforma agraria benar-benar memberikan kepastian atas akses dan penguasaan tanah bagi petani serta dapat membantu menyelesaikan berbagai persoalan agraria di daerah,” ujarnya.

Baca Juga :  DPRK Aceh Utara Gelar Paripurna Ke-7, Bahas Rancangan Qanun Perubahan APBK 2026

Lebih lanjut, H. Abdul Mutaleb menegaskan komitmen Tani Merdeka Indonesia untuk terus mengawal pelaksanaan UU Reforma Agraria agar berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Menurutnya, pelaksanaan kebijakan tersebut perlu dilakukan dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan masyarakat petani di setiap daerah.

DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Aceh Utara berharap pengesahan UU Reforma Agraria tidak hanya menjadi landasan hukum, tetapi juga dapat diwujudkan melalui pelaksanaan yang konkret sehingga memberikan manfaat bagi petani, khususnya dalam memperoleh kepastian hak atas tanah, meningkatkan kesejahteraan, serta mendukung keberlanjutan usaha pertanian.

Logo Lhokseumawe
🕌 Jadwal Sholat
KOTA LHOKSEUMAWE & Sekitarnya
Rabu, 23/09/2026
Imsak
04:56
Subuh
05:06
Terbit
06:17
Dhuha
06:45
Dzuhur
12:27
Ashar
15:35
Maghrib
18:30
Isya
19:39

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *