Batasaceh.com – Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kota Lhokseumawe menjadi momentum bagi ratusan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe untuk mendapatkan pengurangan masa pidana.
Sebanyak 332 warga binaan menerima Remisi Umum pada 17 Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, dua orang memperoleh Remisi Umum II (RU II) dan langsung dinyatakan bebas setelah memenuhi persyaratan serta mengikuti proses pembinaan selama menjalani masa pidana.
Penyerahan remisi berlangsung khidmat dan dihadiri Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Lapas Kelas IIA Lhokseumawe Wahyu Prasetyo bersama jajaran, serta warga binaan.
Berdasarkan data Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, jumlah penghuni per 17 Agustus 2026 tercatat sebanyak 462 orang. Dari jumlah tersebut, 332 narapidana mendapatkan remisi dengan besaran pengurangan masa pidana antara satu hingga enam bulan.
Sementara itu, dua warga binaan yang mendapatkan RU II dan langsung bebas masing-masing Imam Samsuardi bin Jafar Ismail dan Herianto bin M. Yahya.
Keduanya diharapkan dapat menjadikan pengalaman selama menjalani pembinaan di Lapas sebagai bekal untuk menata kehidupan baru, kembali berkumpul bersama keluarga, serta berkontribusi secara positif di tengah masyarakat.
Kepala Lapas Kelas IIA Lhokseumawe Wahyu Prasetyo mengatakan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan, menunjukkan perilaku baik, mematuhi tata tertib, serta aktif mengikuti program pembinaan.
Menurutnya, momentum pemberian remisi pada peringatan kemerdekaan dapat menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti proses pembinaan dengan baik.
“Remisi merupakan apresiasi terhadap warga binaan yang berperilaku baik, mematuhi aturan dan aktif mengikuti pembinaan,” ujarnya.
Wahyu berharap warga binaan yang memperoleh remisi maupun yang telah dinyatakan bebas dapat mempertahankan perubahan positif yang telah dibangun selama berada di Lapas.
Sementara itu, Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar menekankan pentingnya memberikan ruang dan kesempatan kepada warga binaan yang telah menyelesaikan masa pidananya untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat.
Menurutnya, proses pembinaan tidak semata-mata berakhir ketika warga binaan keluar dari Lapas. Dukungan keluarga, pemerintah dan lingkungan sosial diperlukan agar mereka dapat beradaptasi dan menjalani kehidupan secara konstruktif.
“Ketika kembali ke masyarakat, mereka perlu diberikan kesempatan untuk memperbaiki kehidupan dan menjadi bagian dari pembangunan,” kata Sayuti.
Ia juga mengajak masyarakat agar tidak memberikan stigma berlebihan kepada mantan warga binaan yang telah menyelesaikan kewajibannya secara hukum. Dukungan lingkungan dinilai penting agar proses reintegrasi sosial dapat berjalan dengan baik.
Pemberian remisi tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemasyarakatan dalam mendorong perubahan perilaku dan kesiapan warga binaan untuk kembali ke tengah masyarakat.
Momentum HUT ke-81 RI pun tidak hanya dimaknai sebagai peringatan atas kemerdekaan bangsa, tetapi juga sebagai kesempatan bagi warga binaan untuk membuka lembaran baru, memperbaiki diri dan kembali menjalankan peran sebagai warga negara yang bertanggung jawab.
Dengan demikian, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan juga bagian dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial yang diharapkan mampu memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk membangun masa depan yang lebih baik.












