BATAS ACEH | Aceh Utara — DPD Tani Merdeka Kabupaten Aceh Utara mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Aceh Utara yang mulai menunjukkan titik terang dalam upaya penyelesaian persoalan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara.
Ketua DPD Tani Merdeka Kabupaten Aceh Utara, H. Abdul Mutaleb, mengatakan pihaknya sangat mendukung langkah pemerintah dalam mencari penyelesaian terhadap persoalan HGU yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
“Kami sangat mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam menyelesaikan persoalan HGU di Cot Girek. Ini merupakan langkah awal yang baik untuk menyelesaikan masalah yang terjadi,” ujar H. Abdul Mutaleb. kamis, (13/8/2026)
Ia juga meminta seluruh pihak untuk dapat menahan diri dan menjaga situasi tetap kondusif, terutama dalam proses pengukuran ulang lahan HGU PTPN Regional IV nantinya.
Menurutnya, proses pengukuran ulang harus dilakukan secara terbuka, objektif dan melibatkan pihak-pihak terkait agar hasilnya dapat diterima bersama serta tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
“Kami meminta semua pihak nantinya, ketika dilakukan pengukuran ulang HGU PTPN Regional IV, agar dapat menahan diri. Mari kita berikan kesempatan kepada pemerintah dan pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik,” katanya.
H. Abdul Mutaleb berharap penyelesaian persoalan HGU tersebut dapat ditempuh melalui musyawarah dan mengedepankan kepentingan masyarakat serta terciptanya solusi yang memberikan kebaikan bagi semua pihak.
“Kami berharap semuanya bisa terselesaikan melalui musyawarah. Mudah-mudahan penyelesaian ini dapat membawa kebaikan untuk kita semuanya, terutama bagi masyarakat Aceh Utara,” pungkasnya.












